28.5 C
Jakarta
Wednesday, July 30, 2025

Kakak-Adik Tertangkap Bawa Kayu Ilegal, Kini Jadi Tersangka

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Upaya pemberantasan tindak pidana kehutanan kembali mencuat di Kabupaten Lamandau. Kejaksaan Negeri Lamandau resmi menerima pelimpahan tahap II perkara illegal logging dari pihak kepolisian, dengan dua tersangka yang tak lain adalah kakak-beradik. Slamet Bin Rono Miharjo dan Sutardi Bin Rono Miharjo.

Keduanya diamankan saat kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dokumen sah. Barang bukti yang mereka bawa merupakan hasil penebangan liar di kawasan hutan wilayah Lamandau.

Kepala Kejari Lamandau, Deji Setiapermana, melalui jaksa Nadzifah Auliya Ema Surfani, mengungkap kronologi kasus tersebut kepada wartawan pada Senin (28/7).

Bermula pada April 2025, Slamet melakukan pencarian lokasi tebangan di Desa Cuhai. Setelah menemukan titik yang cocok, ia kembali ke Pangkalan Bun untuk menyiapkan peralatan.

Baca Juga :  PPS Kelurahan Nanga Bulik Rekrut 50 Petugas Pantarlih

“Di Pangkalan Bun, ia mengajak Odos untuk membantu mengolah kayu dan membeli rantai chainsaw. Kemudian, Slamet berangkat ke Desa Cuhai dan menebang dua jenis kayu meranti yang kemudian diolah menjadi balok dengan berbagai ukuran,” kata Nadzifah.

Pada Mei, Slamet kembali mengambil truk dan mengajak Sutardi untuk memuat hasil tebangan. Pada 27 Mei 2025 pagi, mereka menuju lokasi, memuat kayu, lalu kembali malam harinya.

“Namun, perjalanan mereka terhenti di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, sekitar pukul 22.45 WIB. Anggota kepolisian Polres Lamandau menghentikan truk tersebut dan melakukan interogasi. Slamet mengaku sebagai pemilik kayu olahan tersebut, tetapi ia tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Akibatnya, kedua tersangka dan truk beserta muatannya dibawa ke Kantor Polres Lamandau,” jelasnya.

Baca Juga :  Sinergi Wujudkan Nilai SAKIP dan RB Lebih Baik

Dua pria ini dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 82 ayat (1) huruf b dan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 KUHP.

Proses hukum masih berjalan. Penegak hukum berharap kasus ini memberikan efek jera serta memperkuat perlindungan kawasan hutan dari aktivitas perusakan secara ilegal. (bib)

 

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Upaya pemberantasan tindak pidana kehutanan kembali mencuat di Kabupaten Lamandau. Kejaksaan Negeri Lamandau resmi menerima pelimpahan tahap II perkara illegal logging dari pihak kepolisian, dengan dua tersangka yang tak lain adalah kakak-beradik. Slamet Bin Rono Miharjo dan Sutardi Bin Rono Miharjo.

Keduanya diamankan saat kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dokumen sah. Barang bukti yang mereka bawa merupakan hasil penebangan liar di kawasan hutan wilayah Lamandau.

Kepala Kejari Lamandau, Deji Setiapermana, melalui jaksa Nadzifah Auliya Ema Surfani, mengungkap kronologi kasus tersebut kepada wartawan pada Senin (28/7).

Bermula pada April 2025, Slamet melakukan pencarian lokasi tebangan di Desa Cuhai. Setelah menemukan titik yang cocok, ia kembali ke Pangkalan Bun untuk menyiapkan peralatan.

Baca Juga :  PPS Kelurahan Nanga Bulik Rekrut 50 Petugas Pantarlih

“Di Pangkalan Bun, ia mengajak Odos untuk membantu mengolah kayu dan membeli rantai chainsaw. Kemudian, Slamet berangkat ke Desa Cuhai dan menebang dua jenis kayu meranti yang kemudian diolah menjadi balok dengan berbagai ukuran,” kata Nadzifah.

Pada Mei, Slamet kembali mengambil truk dan mengajak Sutardi untuk memuat hasil tebangan. Pada 27 Mei 2025 pagi, mereka menuju lokasi, memuat kayu, lalu kembali malam harinya.

“Namun, perjalanan mereka terhenti di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, sekitar pukul 22.45 WIB. Anggota kepolisian Polres Lamandau menghentikan truk tersebut dan melakukan interogasi. Slamet mengaku sebagai pemilik kayu olahan tersebut, tetapi ia tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Akibatnya, kedua tersangka dan truk beserta muatannya dibawa ke Kantor Polres Lamandau,” jelasnya.

Baca Juga :  Sinergi Wujudkan Nilai SAKIP dan RB Lebih Baik

Dua pria ini dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 82 ayat (1) huruf b dan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 KUHP.

Proses hukum masih berjalan. Penegak hukum berharap kasus ini memberikan efek jera serta memperkuat perlindungan kawasan hutan dari aktivitas perusakan secara ilegal. (bib)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru