28.9 C
Jakarta
Thursday, July 24, 2025

Kanwil Kemenkum Kalteng Dorong Pelindungan KI untuk Potensi Ekspor Lokal

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) bertema “Mengangkat Potensi Lokal untuk Ekonomi Global melalui Kekayaan Intelektual” yang berlangsung di Ballroom Best Western Batang Garing, Palangka Raya, Rabu (23/07/2025).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor dan dihadiri oleh Istri Gubernur Kalteng yang juga sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalteng, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, serta para narasumber dari instansi teknis dengan peserta yang terdiri dari stakeholder terkait dan pelaku UMKM binaan.

Dalam sambutannya, Kakanwil Hajrianor menegaskan pentingnya pelindungan hukum atas kekayaan intelektual dalam memperkuat daya saing produk lokal.

“Kalimantan Tengah memiliki kekayaan budaya, seni, dan produk ekonomi kreatif yang luar biasa, namun banyak karya dan inovasi masyarakat belum terlindungi secara hukum. Di sinilah peran penting KI sebagai benteng hukum sekaligus pengungkit nilai tambah ekonomi,” jelasnya.

Baca Juga :  Orientasi Tuntas, PPPK Angkatan III Kalteng Didorong Tingkatkan Pelayanan Publik

Selaras dengan hal itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto selaku Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI, Mendorong UMKM dan pelaku usaha untuk mendaftarkan karya dan produknya, serta Memfasilitasi pertukaran informasi dan membangun sinergi antarpemangku kepentingan.

Kegiatan yang dihadiri oleh 25 peserta ini, terdiri atas 6 perwakilan stakeholder dan 19 pelaku UMKM binaan, juga menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan langsung dari tim KI Kanwil Kemenkum Kalteng.

Lebih lanjut dalam sesi paparan, Ketua Dekranasda Provinsi Kalimantan Tengah memaparkan data potensi kekayaan intelektual dan produk unggulan daerah dari 14 kabupaten/kota. Tercatat sebanyak 419 unit IKM dengan 835 tenaga kerja dan nilai investasi lebih dari Rp 5,2 miliar telah difasilitasi dalam pengajuan pelindungan KI oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi.

Baca Juga :  Kemenkum Kalteng Verifikasi Nanas Gantang untuk Sertifikasi Indikasi Geografis

“Produk-produk unggulan seperti Keripik Saluang, Kerajinan Rotan, Batik Mawinei, Madu Kalulut, Beras Lokal Siam, hingga Virgin Coconut Oil menjadi kekuatan lokal yang memiliki potensi ekspor jika dilengkapi dengan perlindungan hukum KI,” tutur Thisia.

Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari komitmen kolektif untuk menjadikan potensi lokal sebagai tulang punggung ekonomi daerah, sekaligus memperkuat eksistensi Kalimantan Tengah di pasar nasional dan global melalui pelindungan kekayaan intelektual. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) bertema “Mengangkat Potensi Lokal untuk Ekonomi Global melalui Kekayaan Intelektual” yang berlangsung di Ballroom Best Western Batang Garing, Palangka Raya, Rabu (23/07/2025).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor dan dihadiri oleh Istri Gubernur Kalteng yang juga sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalteng, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, serta para narasumber dari instansi teknis dengan peserta yang terdiri dari stakeholder terkait dan pelaku UMKM binaan.

Dalam sambutannya, Kakanwil Hajrianor menegaskan pentingnya pelindungan hukum atas kekayaan intelektual dalam memperkuat daya saing produk lokal.

“Kalimantan Tengah memiliki kekayaan budaya, seni, dan produk ekonomi kreatif yang luar biasa, namun banyak karya dan inovasi masyarakat belum terlindungi secara hukum. Di sinilah peran penting KI sebagai benteng hukum sekaligus pengungkit nilai tambah ekonomi,” jelasnya.

Baca Juga :  Orientasi Tuntas, PPPK Angkatan III Kalteng Didorong Tingkatkan Pelayanan Publik

Selaras dengan hal itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto selaku Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI, Mendorong UMKM dan pelaku usaha untuk mendaftarkan karya dan produknya, serta Memfasilitasi pertukaran informasi dan membangun sinergi antarpemangku kepentingan.

Kegiatan yang dihadiri oleh 25 peserta ini, terdiri atas 6 perwakilan stakeholder dan 19 pelaku UMKM binaan, juga menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan langsung dari tim KI Kanwil Kemenkum Kalteng.

Lebih lanjut dalam sesi paparan, Ketua Dekranasda Provinsi Kalimantan Tengah memaparkan data potensi kekayaan intelektual dan produk unggulan daerah dari 14 kabupaten/kota. Tercatat sebanyak 419 unit IKM dengan 835 tenaga kerja dan nilai investasi lebih dari Rp 5,2 miliar telah difasilitasi dalam pengajuan pelindungan KI oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi.

Baca Juga :  Kemenkum Kalteng Verifikasi Nanas Gantang untuk Sertifikasi Indikasi Geografis

“Produk-produk unggulan seperti Keripik Saluang, Kerajinan Rotan, Batik Mawinei, Madu Kalulut, Beras Lokal Siam, hingga Virgin Coconut Oil menjadi kekuatan lokal yang memiliki potensi ekspor jika dilengkapi dengan perlindungan hukum KI,” tutur Thisia.

Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari komitmen kolektif untuk menjadikan potensi lokal sebagai tulang punggung ekonomi daerah, sekaligus memperkuat eksistensi Kalimantan Tengah di pasar nasional dan global melalui pelindungan kekayaan intelektual. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/