PROKALTENG.CO – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cilacap, Ngadiman, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) langsung mengambil langkah cepat dengan memulangkan jenazah dan menyerahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga korban.
Kedatangan jenazah Ngadiman di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu petang (29/6) disambut langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah. Selain menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga, Karding juga menyampaikan santunan kecelakaan kerja serta beasiswa bagi dua anak almarhum dari BPJS Ketenagakerjaan dengan total nilai mencapai Rp213 juta.
“Karena dia berangkat prosedural, ada kontrak kerja yang jelas, maka ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari santunan kematian dan santunan beasiswa untuk dua putra putri beliau,” terangnya.
Ngadiman diketahui berangkat secara resmi melalui skema Government to Government (G to G) dengan Korea Selatan. Dengan status tersebut, ia memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kehadiran kami di sini membuktikan bahwa negara hadir mulai dari awal perekrutan sampai pada akhir atau purna tugas, dan pesan dari ini menegaskan bahwa sebaiknya teman-teman semua yang mau bekerja di luar negeri berangkat secara prosedural,” imbuh Karding.
Berdasarkan laporan dari KBRI Seoul, peristiwa bermula saat almarhum tengah membersihkan mesin dari tumpukan kotoran dan sampah. Nahas, tubuhnya terjepit mesin dan meski sempat mendapat penanganan medis, ia dinyatakan meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10:05 waktu setempat.
Tragedi tersebut menyisakan duka mendalam, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap pekerja menghadapi risiko, sehingga perlindungan sosial sangat krusial.
Di kesempatan terpisah, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menegaskan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh PMI, terutama yang berangkat secara resmi.
“Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya,” ujar Roswita.
Ia juga menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperluas kepesertaan agar seluruh PMI dapat bekerja tanpa rasa cemas.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugroho. Menurutnya, peristiwa yang menimpa Ngadiman menunjukkan bahwa perlindungan sosial bukan sekadar formalitas.
“Peristiwa yang dialami almarhum Ngadiman adalah pengingat bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar menjadi penyangga hidup bagi pekerja dan keluarganya. Kami di daerah terus mendorong masyarakat untuk memahami pentingnya menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, baik untuk pekerja di dalam negeri maupun mereka yang ingin menjadi PMI,” ucap Subhan. (tim)