31.3 C
Jakarta
Wednesday, July 9, 2025

MPLS SMKN 3 Palangka Raya Diwarnai Sosialisasi Kekayaan Intelektual dari RuKI Kemenkum Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK Negeri 3 Palangka Raya menjadi momentum penyebaran literasi hukum dan kekayaan intelektual bagi siswa baru.

Tim Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah hadir langsung memberikan sosialisasi Program RuKI (Guru Kekayaan Intelektual), Rabu (9/7).

Sosialisasi tersebut berlangsung di aula sekolah, diikuti 342 siswa baru dan sejumlah guru pendamping dari berbagai jurusan. Tujuannya adalah mengenalkan dasar-dasar Kekayaan Intelektual (KI) dan mengajak para pendidik menjadi bagian dari Guru KI, sebagai agen literasi hukum di lingkungan pendidikan.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang KI Kanwil Kemenkum Kalteng yang diwakili Dr. Laila Rahmawati, S.H., M.H. menekankan pentingnya menanamkan literasi KI sejak usia sekolah, terlebih di era digital.

Baca Juga :  Profil Irjen Nanang Avianto, Kapolda Kalteng yang Baru

“Melalui Program RuKI, kami ingin menjadikan guru sebagai mitra strategis dalam membentuk generasi yang kreatif, inovatif, dan sadar hukum. Harapannya, siswa tidak hanya bisa menciptakan karya, tetapi juga tahu bagaimana melindungi dan memanfaatkannya secara sah,” ungkapnya.

Sesi pemaparan yang dipandu Agus Dwi Susanto, S.H., M.H. memperkenalkan jenis-jenis KI seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri. Tim juga menjelaskan manfaat serta prosedur pendaftaran melalui layanan daring DJKI, disertai contoh karya pelajar yang layak dilindungi secara hukum.

Kepala SMKN 3 Palangka Raya, Rahmi Kurnia Handayani, M.Pd., mengapresiasi kegiatan ini karena sangat relevan untuk membekali siswa menghadapi tantangan industri kreatif.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Banyak siswa/siswi kami yang memiliki potensi di bidang seni, teknologi, dan desain. Dengan adanya pemahaman tentang kekayaan intelektual, mereka akan lebih siap menghadapi tantangan dunia kreatif secara legal dan profesional,” jelasnya.

Baca Juga :  Masuk ke Permukiman, Monyet Liar Serang Warga di Palangka Raya

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab dan kuis ringan. Di akhir acara, Tim KI turut menyerahkan Sertifikat Merek kepada guru SMKN 3, Selvia Loren, S.Pd.T., atas kontribusinya dalam pendaftaran merek usaha yang dijalankannya.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalteng dalam memperluas pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK Negeri 3 Palangka Raya menjadi momentum penyebaran literasi hukum dan kekayaan intelektual bagi siswa baru.

Tim Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah hadir langsung memberikan sosialisasi Program RuKI (Guru Kekayaan Intelektual), Rabu (9/7).

Sosialisasi tersebut berlangsung di aula sekolah, diikuti 342 siswa baru dan sejumlah guru pendamping dari berbagai jurusan. Tujuannya adalah mengenalkan dasar-dasar Kekayaan Intelektual (KI) dan mengajak para pendidik menjadi bagian dari Guru KI, sebagai agen literasi hukum di lingkungan pendidikan.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang KI Kanwil Kemenkum Kalteng yang diwakili Dr. Laila Rahmawati, S.H., M.H. menekankan pentingnya menanamkan literasi KI sejak usia sekolah, terlebih di era digital.

Baca Juga :  Profil Irjen Nanang Avianto, Kapolda Kalteng yang Baru

“Melalui Program RuKI, kami ingin menjadikan guru sebagai mitra strategis dalam membentuk generasi yang kreatif, inovatif, dan sadar hukum. Harapannya, siswa tidak hanya bisa menciptakan karya, tetapi juga tahu bagaimana melindungi dan memanfaatkannya secara sah,” ungkapnya.

Sesi pemaparan yang dipandu Agus Dwi Susanto, S.H., M.H. memperkenalkan jenis-jenis KI seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri. Tim juga menjelaskan manfaat serta prosedur pendaftaran melalui layanan daring DJKI, disertai contoh karya pelajar yang layak dilindungi secara hukum.

Kepala SMKN 3 Palangka Raya, Rahmi Kurnia Handayani, M.Pd., mengapresiasi kegiatan ini karena sangat relevan untuk membekali siswa menghadapi tantangan industri kreatif.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Banyak siswa/siswi kami yang memiliki potensi di bidang seni, teknologi, dan desain. Dengan adanya pemahaman tentang kekayaan intelektual, mereka akan lebih siap menghadapi tantangan dunia kreatif secara legal dan profesional,” jelasnya.

Baca Juga :  Masuk ke Permukiman, Monyet Liar Serang Warga di Palangka Raya

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab dan kuis ringan. Di akhir acara, Tim KI turut menyerahkan Sertifikat Merek kepada guru SMKN 3, Selvia Loren, S.Pd.T., atas kontribusinya dalam pendaftaran merek usaha yang dijalankannya.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalteng dalam memperluas pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/