30.3 C
Jakarta
Thursday, July 3, 2025

DPRD-Pemprov Kalteng Sepakai Perubahan KUPA dan PPAS APBD 2025

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)  bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III yang digelar di Gedung DPRD Kalteng, Kamis (3/7).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong dan dihadiri langsung Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran. Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2025.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kalteng, Sengkon menegaskan bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai respons atas dinamika fiskal yang terjadi di daerah.

Menurutnya, perubahan ini tidak selalu berarti penambahan anggaran, melainkan bisa juga berupa pergeseran hingga pengurangan belanja. Ini agar struktur anggaran tetap sejalan dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga :  Perlu Kerja Sama yang Kuat Pencegahan Karhutla di Kalteng

“Perubahan anggaran tahun ini dilandasi sejumlah faktor penting, seperti kebijakan efisiensi belanja berdasarkan Instruksi Presiden dan regulasi kementerian terkait,” ujar Sengkon.

Selain itu, pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor kepada kabupaten/kota juga berdampak pada berkurangnya target pendapatan provinsi dari sektor pajak.

Sementara itu, pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya turut memengaruhi proyeksi pembiayaan dan struktur belanja daerah.

“Proses pembahasan perubahan KUPA dan PPAS sudah melewati rangkaian rapat panjang yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran DPRD, dan seluruh komisi bersama mitra kerja,” tambahnya.

Dalam pembahasannya, turut dibahas proyeksi pendapatan, pemanfaatan DBH-DR, rasionalisasi anggaran, hingga pergeseran kegiatan dan subkegiatan antar perangkat daerah.

Baca Juga :  Rakordal Triwulan III, Belanja APBD Belum Memenuhi Target

Hasilnya, disepakati struktur perubahan APBD 2025. Yakni pendapatan daerah sebesar Rp8,512 triliun, belanja daerah Rp8,878 triliun, dengan defisit Rp365,6 miliar. Pembiayaan netto senilai Rp365,6 miliar, serta SiLPA tahun berjalan sebesar nol rupiah.

Total pagu belanja akan membiayai 219 program, 683 kegiatan, dan 2.299 subkegiatan. Terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp1,4 triliun dibandingkan APBD murni sebelumnya yang mencapai Rp10,22 triliun.

DPRD juga mendukung percepatan pembentukan Tim Optimalisasi PAD dan mendorong penyusunan rencana aksi penerimaan pajak. Terutama dari sektor bahan bakar, kendaraan bermotor, dan alat berat yang dinilai masih berpotensi meningkatkan pendapatan daerah. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)  bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III yang digelar di Gedung DPRD Kalteng, Kamis (3/7).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong dan dihadiri langsung Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran. Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2025.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kalteng, Sengkon menegaskan bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai respons atas dinamika fiskal yang terjadi di daerah.

Menurutnya, perubahan ini tidak selalu berarti penambahan anggaran, melainkan bisa juga berupa pergeseran hingga pengurangan belanja. Ini agar struktur anggaran tetap sejalan dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga :  Perlu Kerja Sama yang Kuat Pencegahan Karhutla di Kalteng

“Perubahan anggaran tahun ini dilandasi sejumlah faktor penting, seperti kebijakan efisiensi belanja berdasarkan Instruksi Presiden dan regulasi kementerian terkait,” ujar Sengkon.

Selain itu, pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor kepada kabupaten/kota juga berdampak pada berkurangnya target pendapatan provinsi dari sektor pajak.

Sementara itu, pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya turut memengaruhi proyeksi pembiayaan dan struktur belanja daerah.

“Proses pembahasan perubahan KUPA dan PPAS sudah melewati rangkaian rapat panjang yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran DPRD, dan seluruh komisi bersama mitra kerja,” tambahnya.

Dalam pembahasannya, turut dibahas proyeksi pendapatan, pemanfaatan DBH-DR, rasionalisasi anggaran, hingga pergeseran kegiatan dan subkegiatan antar perangkat daerah.

Baca Juga :  Rakordal Triwulan III, Belanja APBD Belum Memenuhi Target

Hasilnya, disepakati struktur perubahan APBD 2025. Yakni pendapatan daerah sebesar Rp8,512 triliun, belanja daerah Rp8,878 triliun, dengan defisit Rp365,6 miliar. Pembiayaan netto senilai Rp365,6 miliar, serta SiLPA tahun berjalan sebesar nol rupiah.

Total pagu belanja akan membiayai 219 program, 683 kegiatan, dan 2.299 subkegiatan. Terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp1,4 triliun dibandingkan APBD murni sebelumnya yang mencapai Rp10,22 triliun.

DPRD juga mendukung percepatan pembentukan Tim Optimalisasi PAD dan mendorong penyusunan rencana aksi penerimaan pajak. Terutama dari sektor bahan bakar, kendaraan bermotor, dan alat berat yang dinilai masih berpotensi meningkatkan pendapatan daerah. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/