PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial AR (30) harus diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya akibat tertangkap tangan memiliki puluhan paket diduga narkotika jenis sabu seberat 3, 37 gram, Senin (30/6/2025).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya menjelaskan bahwa tersangka diamankan oleh personel Satresnarkoba sekitar pukul 11.00 WIB siang di sebuah barak kawasan Jalan Menteng XXII, Kota Palangka Raya.
Barang bukti paket sabu yang disita polisi.
“Penangkapan AR berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada kawasan tersebut, yang kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mulai dari pukul 10.00 WIB,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Satresnarkoba pun akhirnya mengamankan tersangka AR saat sedang berada di barak itu. Kemudian dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh warga setempat sesuai dengan SOP Polri.
“Sebanyak 12 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 3,37 gram berhasil ditemukan oleh petugas dari dalam saku celana tersangka, yang mana semua barang tersebut diakui merupakan miliknya sendiri,” ungkap AKP Agung.
Atas dasar itu, Satresnarkoba pun langsung mengamankan tersangka menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mencari tahu asal muasal puluhan paket diduga sabu itu.
“Tersangka AR terancam dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” pungkas Agung. (jef/hnd)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial AR (30) harus diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya akibat tertangkap tangan memiliki puluhan paket diduga narkotika jenis sabu seberat 3, 37 gram, Senin (30/6/2025).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya menjelaskan bahwa tersangka diamankan oleh personel Satresnarkoba sekitar pukul 11.00 WIB siang di sebuah barak kawasan Jalan Menteng XXII, Kota Palangka Raya.
Barang bukti paket sabu yang disita polisi.
“Penangkapan AR berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada kawasan tersebut, yang kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mulai dari pukul 10.00 WIB,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Satresnarkoba pun akhirnya mengamankan tersangka AR saat sedang berada di barak itu. Kemudian dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh warga setempat sesuai dengan SOP Polri.
“Sebanyak 12 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 3,37 gram berhasil ditemukan oleh petugas dari dalam saku celana tersangka, yang mana semua barang tersebut diakui merupakan miliknya sendiri,” ungkap AKP Agung.
Atas dasar itu, Satresnarkoba pun langsung mengamankan tersangka menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mencari tahu asal muasal puluhan paket diduga sabu itu.
“Tersangka AR terancam dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” pungkas Agung. (jef/hnd)