28.9 C
Jakarta
Monday, June 30, 2025

Perda Lingkungan Hidup Upaya Menciptakan Lingkungan Lebih Sehat, Nyaman Serta Layak Huni

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, akan menjadi dasar penguatan hukum dalam menata kawasan-kawasan rawan lingkungan, permukiman padat dan bangunan usaha yang berdiri tidak sesuai fungsi serta ruang.

Penegasan tersebut disampaikan Fairid, menyusul telah disahkannya perda lingkungan tersebut oleh DPRD Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.

“Perda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mengambil berbagai kebijakan. Contohnya saat melakukan penataan dan penertiban bangunan di atas drainase, terutama bagi PKL, maka perda ini acuannya,” ujar Fairid, Minggu (29/6/2025).

Baca Juga :  Selama Ramadan, Masyarakat Dilarang Bunyikan Petasan

Tak bisa dihindari lanjut Wali Kota, berbagai permasalah terkait lingkungan hidup di Kota Palangka Raya kerap menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Pemerintah Kota. Sebut saja terkait kondisi lingkungan di sejumlah titik kawasan.

Menurut Fairid, diperlukan payung hukum yang menjadi solusi dari semua permasalah tersebut. Misalkan ketika melakukan penataan lingkungan dipemukiman masyarakat yang selama ini banyak tidak sesuai dengan fungsi ruangnya.

“Perlu dipahami masyarakat, perda ini bukan untuk mempersulit atau mempersempit ruang gerak warga, melainkan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat, nyaman serta layak huni,” ucap Fairid.

Terlepas dari itu, ia berharap penataan kawasan di Kota Palangka Raya melalui perda tersebut dapat memberikan dampak positif secara jangka panjang bagi masyarakat itu sendiri. (jef)

Baca Juga :  Fairid: Warga Terdampak Banjir Pasti dapat Bantuan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, akan menjadi dasar penguatan hukum dalam menata kawasan-kawasan rawan lingkungan, permukiman padat dan bangunan usaha yang berdiri tidak sesuai fungsi serta ruang.

Penegasan tersebut disampaikan Fairid, menyusul telah disahkannya perda lingkungan tersebut oleh DPRD Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.

“Perda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mengambil berbagai kebijakan. Contohnya saat melakukan penataan dan penertiban bangunan di atas drainase, terutama bagi PKL, maka perda ini acuannya,” ujar Fairid, Minggu (29/6/2025).

Baca Juga :  Selama Ramadan, Masyarakat Dilarang Bunyikan Petasan

Tak bisa dihindari lanjut Wali Kota, berbagai permasalah terkait lingkungan hidup di Kota Palangka Raya kerap menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Pemerintah Kota. Sebut saja terkait kondisi lingkungan di sejumlah titik kawasan.

Menurut Fairid, diperlukan payung hukum yang menjadi solusi dari semua permasalah tersebut. Misalkan ketika melakukan penataan lingkungan dipemukiman masyarakat yang selama ini banyak tidak sesuai dengan fungsi ruangnya.

“Perlu dipahami masyarakat, perda ini bukan untuk mempersulit atau mempersempit ruang gerak warga, melainkan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat, nyaman serta layak huni,” ucap Fairid.

Terlepas dari itu, ia berharap penataan kawasan di Kota Palangka Raya melalui perda tersebut dapat memberikan dampak positif secara jangka panjang bagi masyarakat itu sendiri. (jef)

Baca Juga :  Fairid: Warga Terdampak Banjir Pasti dapat Bantuan

Terpopuler

Artikel Terbaru

/