30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Selama Ramadan, Masyarakat Dilarang Bunyikan Petasan

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Masyarakat Kota Palangka Raya dilarang untuk memperjual belikan dan membunyikan
semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api, dan jenis lainnya yang
memiliki daya ledak di udara selama Ramadan hingga Idulfitri tahun ini.

Hal tersebut juga tertuang dalam surat edaran
(SE) Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin nomor 555.3/223/DPKKO-Par/III/2021
yaitu tentang pengaturan usaha hiburan umum, restoran, rumah makan, warung
makan, kedai makan dan minum selama bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1
Syawal 1442 H atau 2021 M.

Tepatnya pada poin keenam, edaran tersebut
menekankan tentang larangan yang dimaksud yaitu berbunyi. “Kepada seluruh
masyarakat Kota Palangka Raya dilarang memperjual belikan dan membunyikan semua
jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api, dan jenis lainnya yang
memiliki daya ledak di udara,” tertulis dalam isi surat edaran tersebut.

Baca Juga :  Pasien Covid-19 di Palangka Raya Sembuh Bertambah 73 Orang

Tentunya, adanya beberapa poin yang tertuang
dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya ini juga diharapkan masyarakat bisa
mematuhinya.

Seperti halnya pada
poin pertama surat edaran tersebut yaitu mengajak masyarakat untuk selalu
memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum dilingkungan masing-masing. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Masyarakat Kota Palangka Raya dilarang untuk memperjual belikan dan membunyikan
semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api, dan jenis lainnya yang
memiliki daya ledak di udara selama Ramadan hingga Idulfitri tahun ini.

Hal tersebut juga tertuang dalam surat edaran
(SE) Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin nomor 555.3/223/DPKKO-Par/III/2021
yaitu tentang pengaturan usaha hiburan umum, restoran, rumah makan, warung
makan, kedai makan dan minum selama bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1
Syawal 1442 H atau 2021 M.

Tepatnya pada poin keenam, edaran tersebut
menekankan tentang larangan yang dimaksud yaitu berbunyi. “Kepada seluruh
masyarakat Kota Palangka Raya dilarang memperjual belikan dan membunyikan semua
jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api, dan jenis lainnya yang
memiliki daya ledak di udara,” tertulis dalam isi surat edaran tersebut.

Baca Juga :  Pasien Covid-19 di Palangka Raya Sembuh Bertambah 73 Orang

Tentunya, adanya beberapa poin yang tertuang
dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya ini juga diharapkan masyarakat bisa
mematuhinya.

Seperti halnya pada
poin pertama surat edaran tersebut yaitu mengajak masyarakat untuk selalu
memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum dilingkungan masing-masing. 

Terpopuler

Artikel Terbaru