28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Catat ! Ini 7 Poin Penting Edaran Wali Kota Selama Ramadan

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin telah menerbitkan surat edaran (SE)
nomor 555.3/223/DPKKO-Par/III/2021 yaitu, tentang pengaturan usaha hiburan
umum, restoran, rumah makan, warung makan, kedai makan dan minum selama bulan
Ramadan dan hari raya Idulfitri 1 Syawal 1442 H atau 2021 M.

Dalam edaran yang telah di posting pada akun
resmi media sosial Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yaitu, di akun
Instagram @kominfoplk tersebut ada tujuh poin penting yang harus dipatuhi oleh
masyarakat dalam isi edaran tersebut diantaranya :

 

1. Agar masyarakat selalu memelihara
toleransi, kerukunan, ketertiban umum di lingkungan masing masing.

2. Menutup semua kegiatan di tempat-tempat
hiburan seperti Diskotik/klab malam, Karaoke, Cafe dan tempat hiburan
sejenisnya, pada :

Baca Juga :  Peran Posyandu Dinilai Penting untuk Mencegah Stunting

a. Satu hari sebelum hari pertama ramadan,
sampai dengan hari kedua ramadan.

b. Enam hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1
Syawal 1442 H (H-6 Idul Fitri) sampai dengan dua hari setelah Idul Fitri (H+2
Hari Raya Idul Fitri).

3. Selama bulan Ramadan untuk tempat hiburan
seperti diskotik dan klab malam tidak diperkenankan buka. Tempat karaoke, cafe,
dan tempat hiburan sejenisnya selama bulan Ramadan diperbolehkan buka mulai
pukul 19.30 WIB – 22.00 WIB dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

4. Selama bulan Ramadan, karaoke, Cafe serta
restoran, rumah makan, warung makan dan kedai makan atau minum, tidak
diperkenankan menjual minuman beralkohol.

5. Kepada pengusaha restoran atau rumah
makan, warung makan dan kedai makan atau minum untuk tidak membuka usaha secara
terbuka dan dianjurkan untuk melakukan usaha secara tertutup atau terbatas.

Baca Juga :  Waspada Stunting Anak, Ini yang Harus Diperhatikan

 

6. Kepada seluruh masyarakat Kota Palangka
Raya dilarang memperjual belikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk
meriam bambu, kembang api, dan jenis lainnya yang memiliki daya ledak di udara.

 

7. Bagi yang tidak
mematuhi surat edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin telah menerbitkan surat edaran (SE)
nomor 555.3/223/DPKKO-Par/III/2021 yaitu, tentang pengaturan usaha hiburan
umum, restoran, rumah makan, warung makan, kedai makan dan minum selama bulan
Ramadan dan hari raya Idulfitri 1 Syawal 1442 H atau 2021 M.

Dalam edaran yang telah di posting pada akun
resmi media sosial Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yaitu, di akun
Instagram @kominfoplk tersebut ada tujuh poin penting yang harus dipatuhi oleh
masyarakat dalam isi edaran tersebut diantaranya :

 

1. Agar masyarakat selalu memelihara
toleransi, kerukunan, ketertiban umum di lingkungan masing masing.

2. Menutup semua kegiatan di tempat-tempat
hiburan seperti Diskotik/klab malam, Karaoke, Cafe dan tempat hiburan
sejenisnya, pada :

Baca Juga :  Peran Posyandu Dinilai Penting untuk Mencegah Stunting

a. Satu hari sebelum hari pertama ramadan,
sampai dengan hari kedua ramadan.

b. Enam hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1
Syawal 1442 H (H-6 Idul Fitri) sampai dengan dua hari setelah Idul Fitri (H+2
Hari Raya Idul Fitri).

3. Selama bulan Ramadan untuk tempat hiburan
seperti diskotik dan klab malam tidak diperkenankan buka. Tempat karaoke, cafe,
dan tempat hiburan sejenisnya selama bulan Ramadan diperbolehkan buka mulai
pukul 19.30 WIB – 22.00 WIB dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

4. Selama bulan Ramadan, karaoke, Cafe serta
restoran, rumah makan, warung makan dan kedai makan atau minum, tidak
diperkenankan menjual minuman beralkohol.

5. Kepada pengusaha restoran atau rumah
makan, warung makan dan kedai makan atau minum untuk tidak membuka usaha secara
terbuka dan dianjurkan untuk melakukan usaha secara tertutup atau terbatas.

Baca Juga :  Waspada Stunting Anak, Ini yang Harus Diperhatikan

 

6. Kepada seluruh masyarakat Kota Palangka
Raya dilarang memperjual belikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk
meriam bambu, kembang api, dan jenis lainnya yang memiliki daya ledak di udara.

 

7. Bagi yang tidak
mematuhi surat edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 

Terpopuler

Artikel Terbaru