26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polresta Palangka Raya dan Kantor Pos Bersinergi Melayani Masyarakat

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO
-Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum, menggandeng Kantor
Pos Indonesia Cabang Palangka Raya, dengan melakukan penandatanganan surat
perjanjian kerja sama di Lobi Utama, Selasa (20/4).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri SIK SH mengungkapkan, Penandatanganan kerjasama antara Polresta
Palangka Raya dan Pos Indonesia, dapat bersinergi dan kerja sama terkait
pengiriman SIM masyarakat, yang memperpanjang melalui Aplikasi Sinar dan dalam
hal ini Kapolresta Palangkaraya dan Kantor Pos Palangka Raya menandantangani
SPK tersebut.

“Dengan penandatanganan ini, terjalinnya
kerjasama yang baik antara Kantor Pos Palangka Raya dan Polresta Palangka Raya
dalam melayani masyarakat,” Tutur Jaladri

Baca Juga :  Kecewa, Mantan Kades Hanya Divonis 9 Tahun Penjara

Kapolresta Palangka
Raya menambahkan, masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran perpanjangan SIM,
bisa melalui aplikasi Sinar dan nantinya dapat terlayani dengan baik, serta
Kartu SIM yang bersangkutan dapat diterima di rumahnya. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO
-Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum, menggandeng Kantor
Pos Indonesia Cabang Palangka Raya, dengan melakukan penandatanganan surat
perjanjian kerja sama di Lobi Utama, Selasa (20/4).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri SIK SH mengungkapkan, Penandatanganan kerjasama antara Polresta
Palangka Raya dan Pos Indonesia, dapat bersinergi dan kerja sama terkait
pengiriman SIM masyarakat, yang memperpanjang melalui Aplikasi Sinar dan dalam
hal ini Kapolresta Palangkaraya dan Kantor Pos Palangka Raya menandantangani
SPK tersebut.

“Dengan penandatanganan ini, terjalinnya
kerjasama yang baik antara Kantor Pos Palangka Raya dan Polresta Palangka Raya
dalam melayani masyarakat,” Tutur Jaladri

Baca Juga :  Kecewa, Mantan Kades Hanya Divonis 9 Tahun Penjara

Kapolresta Palangka
Raya menambahkan, masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran perpanjangan SIM,
bisa melalui aplikasi Sinar dan nantinya dapat terlayani dengan baik, serta
Kartu SIM yang bersangkutan dapat diterima di rumahnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru