27.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Kecewa, Mantan Kades Hanya Divonis 9 Tahun Penjara

MUARA TEWEH- Mantan
kepala desa di Kabupaten Murung Raya, PMP divonis hukuman sembilan tahun
kurungan penjara dengan denda Rp. 200 juta, subsider kurungan enam bulan oleh
Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kamis (22/8) Malam. Sebelumnya terdakwa dituntut
oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman 12 tahun penjara.

 

Hakim
Ketua, Fredy Tanada mengatakan bahwa terdakwa bersalah dan melanggar
undang-undang perlindungan anak, membuat resah masyarakat dan menghancurkan
masa depan korban.

 

Pengacara
Terdakwa, Herman Subagio, SH mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi
dengan pihak keluarga, apakah menerima putusan dengan kurungan 9 tahun penjara
atau tidak, karena terdakwa memiliki hak pengajuan banding.

 

“Kami
akan berkoordinasi dulu dengan pihak keluarga, selama 7 hari kedepan. Apakah
pengajajuan banding atau tidak. Kemungkinan bisa mengajukan banding, mungkin
juga tidak,” terangnya, malam itu.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pembakar Hutan Dan Lahan

 

Orang
tua korban yang hadir kala itu jauh-jauh dari Puruk Cahu bersama istrinya dan
beberapa kerabat untuk menghadiri sidang putusan dari terdakwa yang sudah
menyetubuhi anaknya. Mendengar putusan tersebut, pihaknya merasa kecewa terdakwa
hanya divonis sembilan tahun kurungan penjara.

 

“Sebelumnya
JPU menuntut terdakwa 12 tahun, ternyata putusannya hanya 9 tahun dengan denda
tetap Rp 200 juta, kita merasa kecewa dan merasa keberatan atas putusan
tersebut,” kata Papa.

 

Sebelumnya, PMP (52) selaku
Kades di  Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten
Murung Raya tersebut dituntut atas kasus pencabulan dan pemerkosaan, terhadap
anak dibawah umur sebut saja inisalnya bunga (15) yang tidak lain adalah
cucunya sendiri, terjadi hari Rabu, 1 Mei 2019, disebuah sungai yang berada di
Kabupaten Murung Raya sekitar pukul 12.00 wib.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD Kapuas Terjaring Razia Narkoba Bersama Seorang Pere

Ibu korban kala itu sedang
mencari sayur ke ladang, meninggalkan bunga dengan terdakwa. Sang ibu percaya
meninggalkan anaknya, karena terdakwa juga ada hubungan keluarga. Hal itu
berawal, ketika terdakwa mengajak bunga untuk turun kesungai menemaninya,
manjala atau mencari ikan. Nampaknya, hasrat birahi tidak bisa lagi terkendali,
keadaan sepi disitulah terdakwa melakukan aksi pemerkosaan terhadap
korban.(adl)

 

 

MUARA TEWEH- Mantan
kepala desa di Kabupaten Murung Raya, PMP divonis hukuman sembilan tahun
kurungan penjara dengan denda Rp. 200 juta, subsider kurungan enam bulan oleh
Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kamis (22/8) Malam. Sebelumnya terdakwa dituntut
oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman 12 tahun penjara.

 

Hakim
Ketua, Fredy Tanada mengatakan bahwa terdakwa bersalah dan melanggar
undang-undang perlindungan anak, membuat resah masyarakat dan menghancurkan
masa depan korban.

 

Pengacara
Terdakwa, Herman Subagio, SH mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi
dengan pihak keluarga, apakah menerima putusan dengan kurungan 9 tahun penjara
atau tidak, karena terdakwa memiliki hak pengajuan banding.

 

“Kami
akan berkoordinasi dulu dengan pihak keluarga, selama 7 hari kedepan. Apakah
pengajajuan banding atau tidak. Kemungkinan bisa mengajukan banding, mungkin
juga tidak,” terangnya, malam itu.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pembakar Hutan Dan Lahan

 

Orang
tua korban yang hadir kala itu jauh-jauh dari Puruk Cahu bersama istrinya dan
beberapa kerabat untuk menghadiri sidang putusan dari terdakwa yang sudah
menyetubuhi anaknya. Mendengar putusan tersebut, pihaknya merasa kecewa terdakwa
hanya divonis sembilan tahun kurungan penjara.

 

“Sebelumnya
JPU menuntut terdakwa 12 tahun, ternyata putusannya hanya 9 tahun dengan denda
tetap Rp 200 juta, kita merasa kecewa dan merasa keberatan atas putusan
tersebut,” kata Papa.

 

Sebelumnya, PMP (52) selaku
Kades di  Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten
Murung Raya tersebut dituntut atas kasus pencabulan dan pemerkosaan, terhadap
anak dibawah umur sebut saja inisalnya bunga (15) yang tidak lain adalah
cucunya sendiri, terjadi hari Rabu, 1 Mei 2019, disebuah sungai yang berada di
Kabupaten Murung Raya sekitar pukul 12.00 wib.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD Kapuas Terjaring Razia Narkoba Bersama Seorang Pere

Ibu korban kala itu sedang
mencari sayur ke ladang, meninggalkan bunga dengan terdakwa. Sang ibu percaya
meninggalkan anaknya, karena terdakwa juga ada hubungan keluarga. Hal itu
berawal, ketika terdakwa mengajak bunga untuk turun kesungai menemaninya,
manjala atau mencari ikan. Nampaknya, hasrat birahi tidak bisa lagi terkendali,
keadaan sepi disitulah terdakwa melakukan aksi pemerkosaan terhadap
korban.(adl)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru