PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan yang berada di atas drainase di sepanjang Jalan RTA Milono pada Senin (23/6/2025).
Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto. Mengatakan penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya diberikan batas waktu selama 7×24 jam kepada para pedagang untuk melakukan pembongkaran mandiri.
Kegiatan penertiban dimulai dari kawasan Bundaran Kecil hingga ke arah Surung. Puluhan personel Satpol PP, diterjunkan untuk memastikan proses berjalan tertib dan sesuai prosedur.
“Kami sudah memberikan waktu 7×24 jam. Hampir 70 persen sudah dibongkar secara mandiri. Kami memberikan apresiasi kepada pedagang yang telah kooperatif,” ujarnya saat ditemui di lokasi penertiban.
Namun, masih terdapat beberapa titik yang belum dibongkar, sehingga petugas terpaksa melakukan penertiban secara langsung. Hal ini penting agar drainase bisa berfungsi maksimal dalam menyerap air dan mencegah genangan.
Berlianto menegaskan, drainase dibangun menggunakan anggaran yang berasal dari pajak masyarakat. Sehingga, ia mengingatkan pentingnya kesadaran bersama untuk menjaga fungsi drainase sebagai bagian dari infrastruktur kota.
“Masyarakat membayar pajak, salah satunya untuk membangun drainase. Jangan sampai justru digunakan sebagian orang untuk berdagang,” tegasnya.
Pihaknya berharap dengan adanya penataan ini, masyarakat dapat lebih peduli dan tidak lagi mendirikan bangunan atau berdagang di atas drainase. Hal ini demi menciptakan kota Palangka Raya yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.
“Harapan kami, mulai hari ini tidak ada lagi bangunan di atas drainase. Mari kita jaga sama-sama agar Palangka Raya semakin keren,” tandasnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menata ruang publik serta menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan kota. (jef)