PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan gangguan ketertiban yang ditimbulkan oleh aktivitas kafe di kawasan permukiman.
Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya, Vallery Budianto mengatakan, laporan yang masuk sebagian besar berkaitan dengan kebisingan yang dirasakan warga sekitar.
“Memang ada pengaduan dari masyarakat. Kebanyakan itu kaitannya dengan masalah ketertiban umum, ribut, seperti itu,” katanya, Sabtu (6/6/2026).
Dia menjelaskan pengaduan tersebut telah difasilitasi oleh DPMPTSP dan akan ditindaklanjuti bersama instansi terkait.
“Dan mungkin nanti juga kami suratkan ke Satpol PP,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan sekitar Jalan RTA Milono, meski pihaknya belum menyebutkan identitas usaha yang diadukan.
“Yang pasti, karena belum ada laporan masih ke saya terkait tindak lanjut pengaduan yang kemarin, pengaduan masyarakat dan seperti apa,” lanjutnya.
Dia menilai persoalan yang muncul umumnya berkaitan dengan aktivitas usaha yang berlangsung hingga larut malam sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
“Apalagi kegiatan itu yang dilaksanakan di lingkungan perumahan,” tambahnya.
Vallery menambahkan kebisingan biasanya berasal dari musik maupun kendaraan pengunjung yang meninggalkan lokasi usaha pada malam hingga dini hari.
“Jadi biasanya masyarakat yang ada di sekitarnya kaget bangun karena ada suara kendaraan yang tiba-tiba hidup di sekitar tempat mereka,” imbuhnya.
Untuk menjaga ketertiban, DPMPTSP berencana memperkuat koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan pengawasan terhadap usaha yang beroperasi di kawasan permukiman.
“Nah, mungkin itu jadi perhatian kita ke depan. Dan saya juga akan berkolaborasi dengan Satpol PP dalam rangka untuk ketertiban hal tersebut,” tutupnya. (adr)


