25.2 C
Jakarta
Wednesday, June 18, 2025

Fairid Naparin Tekankan Hunian Nyaman dan Kepastian Hukum dalam Raperda

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya menyoroti pentingnya hunian yang layak dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pembentukan regulasi permukiman.

Hal itu disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, dalam Rapat Paripurna DPRD yang mengagendakan penyampaian dua rancangan peraturan daerah (raperda), salah satunya tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 tersebut digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (18/6). Dipimpin langsung Ketua DPRD Subandi, agenda rapat juga memuat pidato pengantar wali kota atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Periode 2025–2029.

“Ini masih makro (RPJMD) dan perlu penjabaran lebih lanjut. Setelah ini ada pembahasan lebih lanjut, di situ nanti menentukan bersama pihak Pemko dan DPRD untuk menjabarkan lebih dalam visi misi kami Pemko terhadap RPJMD Kota Palangka Raya,” ujar Wali Kota Fairid usai rapat.

Baca Juga :  ASN Palangka Raya Dibekali Sosialisasi TASPEN, Begini Manfaatnya

Terkait raperda perumahan dan permukiman, ia menegaskan bahwa regulasi tersebut erat kaitannya dengan kesejahteraan warga.

“Peraturan daerah tentang permukiman, bagaimana menciptakan hunian yang nyaman dan masyarakat mendapatkan kepastian secara hukum,” ucapnya.

Ia menambahkan, keberadaan aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan nilai kawasan permukiman dan nilai aset masyarakat.

“Yang paling penting menciptakan hunian yang nyaman bagi masyarakat dan mendapatkan kepastian secara hukum. Kami pemko bersama legislatif dalam rangka mengurangi permasalahan-permasalahan konflik lahan,” tandasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya menyoroti pentingnya hunian yang layak dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pembentukan regulasi permukiman.

Hal itu disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, dalam Rapat Paripurna DPRD yang mengagendakan penyampaian dua rancangan peraturan daerah (raperda), salah satunya tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 tersebut digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (18/6). Dipimpin langsung Ketua DPRD Subandi, agenda rapat juga memuat pidato pengantar wali kota atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Periode 2025–2029.

“Ini masih makro (RPJMD) dan perlu penjabaran lebih lanjut. Setelah ini ada pembahasan lebih lanjut, di situ nanti menentukan bersama pihak Pemko dan DPRD untuk menjabarkan lebih dalam visi misi kami Pemko terhadap RPJMD Kota Palangka Raya,” ujar Wali Kota Fairid usai rapat.

Baca Juga :  ASN Palangka Raya Dibekali Sosialisasi TASPEN, Begini Manfaatnya

Terkait raperda perumahan dan permukiman, ia menegaskan bahwa regulasi tersebut erat kaitannya dengan kesejahteraan warga.

“Peraturan daerah tentang permukiman, bagaimana menciptakan hunian yang nyaman dan masyarakat mendapatkan kepastian secara hukum,” ucapnya.

Ia menambahkan, keberadaan aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan nilai kawasan permukiman dan nilai aset masyarakat.

“Yang paling penting menciptakan hunian yang nyaman bagi masyarakat dan mendapatkan kepastian secara hukum. Kami pemko bersama legislatif dalam rangka mengurangi permasalahan-permasalahan konflik lahan,” tandasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru