PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Seiring berkembangnya teknologi, seseorang bisa memanfaatkan media sosial untuk melakukan apapun. Termasuk mempromosikan produk.
Hal ini juga dimanfaatkan oleh beberapa travel haji dan umrah dalam menarik perhatian calon jemaah. Peristiwa terbaru, ada beberapa jemaah haji Kalteng yang tertangkap oleh otoritas keamanan Arab Saudi karena menggunakan visa ilegal . Usut punya usut, jemaah asal Pangkalan Bun itu berangkat haji khusus dengan fasilitas yang dijanjikan oleh travel A.
Dari beberapa fasilitas yang ditawarkan melalui promosi di media sosial, hal yang sangat mencolok di mata calon jemaah adalah berangkat haji tak perlu mengantre. Atau berangkat haji khusus dalam kurun waktu relatif cepat. Justru, hal ini menjadi sesuatu yang harus dicurigai oleh calon jemaah.
Menurut Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Kalteng, H. Hasan Basri mengatakan calon jemaah yang telah mendaftar haji khusus baru bisa melaksanakan ibadah di lima hingga tujuh tahun ke depan.
“Yang namanya haji khusus itu pasti mengantre. Kalau mendaftar haji di tahun 2024 dan berangkatnya di tahun 2025, sudah dapat dipastikan itu bukan haji resmi dari Pemerintah Republik Indonesia,” katanya saat ditemui Kalteng Pos (grup prokalteng.co) di Asrama Haji Embarkasi Palangka Raya, Senin (9/6).
Demi menghindari hal serupa, Hasan menekankan kepada masyarakat harus lebih teliti terhadap jasa travel umrah dan haji terlebih dahulu. Seperti halnya memperhatikan atau mempertanyakan kepemilikan izin travel dari Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kemudian memperhatikan jadwal penerbangan, lalu memastikan serta memperhatikan hotel, akomodasi yang didapat selama beribadah. Tour leader dan pimpinan travel juga harus jelas. Serta lokasi kantor travel.
“Jika lokasinya tidak diketahui maka itu harus dicurigai,” ucapnya.
Terkait dengan penyelenggaraan haji, haji reguler itu dikelola oleh pemerintah. Konsep berbeda ditunjukkan ketika mendaftar sebagai peserta haji khusus. Calon jemaah bisa mendaftarkan diri di travel haji khusus yang memiliki izin PIHK, tentunya di bawah pengawasan Kemenag Kalteng.
Maka dari itu ia berharap kepada masyarakat, jangan langsung percaya apabila menemukan promosi yang sangat menggiurkan. Apalagi seputar mendaftar haji khusus yang tidak perlu mengantre.
Jikalau menerima promosi tersebut, alangkah baiknya mengonfirmasi ke Kemenag setempat. Agar mengetahui pihak travel tersebut mengantongi izin dari PIHK atau tidak.
“Jikalau berizin, pihak travel sudah mengantongi izinnya sudah lama atau belum? Kalau izin nya baru satu tahun, otomatis ia belum memiliki jemaah,” Minimal pihak travel mengantongi izin itu sudah tujuh tahun lamanya, lanjut Hasan.
Artinya, pihak travel ini sudah dipercaya oleh jemaah luas. Sebab memiliki jemaah yang mengantre dan ada juga jemaah yang telah berhaji. Masyarakat saat ini tidak perlu khawatir terhadap izin travel. Hasan menerangkan, izin travel semuanya tercantum di web kemenag kabupaten/kota.
“Tinggal meminta informasi ke Kemenag melalui web,” bebernya.
Standar haji khusus yang ditetapkan pemerintah sebesar 4000 dolar. Akan tetapi, setiap travel memiliki kebijakannya masing-masing. Ini menyesuaikan pelayanan yang diberikan selama di Arab Saudi.
“Jadi ini bervariasi, ada yang 12 ribu dollar, ada yang 14 ribu dollar. Seperti ada harga ada kualitas,” katanya. Diketahui, PIHK di Kalteng yang berizin sebagai kantor pusat ada lima unit. Sedangkan untuk PIHK dengan izin sebagai kantor cabang di Palangka Raya ada lima unit. Untuk cabang, mereka akan meneruskan dokumen calon jemaah ke kantor induk (kantor pusat).
“Jadi haji khusus ini resmi, calon jemaah datang ke travel lalu pihak travel datang ke kantor wilayah untuk meminta blanko pendaftaran. Jadi apabila travel tidak terdaftar di kami, automatis mereka tidak legal,” tegasnya.
Ia menduga pengelola travel memiliki pengalaman di Arab Saudi. Baik pengalaman pribadi maupun pengalaman memberangkatkan jemaah. Karena di tahun-tahun sebelumnya peraturan Pemerintah Arab Saudi tidak terlalu ketat.
Namun ia kembali menegaskan di tahun 2025 Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan yang sangat ketat terhadap aktivitas ibadah haji.
“Tanda-tanda pihak travel yang belum memiliki izin resmi cukup mudah dikenali. Pertama, mereka tidak memiliki izin resmi di Kalteng. Kedua menawarkan keberangkatan haji dengan tempo cepat dan harga yang terlampau murah,” tutupnya. (ham/ala/kpg)