30.2 C
Jakarta
Friday, June 6, 2025

Pembahasan Raperda Pengelolaan MBLB Kalteng Dilanjutkan Pasca Iduladha

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) akan dilanjutkan setelah perayaan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah.

Menurut legislator Fraksi Golkar ini, rapat lanjutan terkait Raperda MBLB baru digelar satu kali dan rencananya akan kembali dibahas pasca Iduladha.

“Pembahasan pada rapat perdana masih tahap awal dan belum ditemukan kendala berarti. Saat ini, fokus kami adalah menyempurnakan substansi Raperda agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Siti dilansir dari Kalteng Pos, Selasa (3/6).

Siti juga menegaskan pentingnya Raperda ini sebagai turunan dari regulasi pemerintah pusat yang memberikan kewenangan pengelolaan tambang kepada daerah. Payung hukum berupa Perda diharapkan memperkuat posisi masyarakat dan pemangku kepentingan lokal dalam pengelolaan MBLB.

Baca Juga :  Di Palangkaraya, Pengembangan Drainase Bakal Jadi Perhatian

“Secara nasional aturan sudah ada, tapi keberadaan Raperda memberikan penguatan hukum, terutama bila nanti diperlukan keputusan dari Gubernur. Dengan Perda, masyarakat dan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat,” tegasnya.

Dalam rapat pertama, Komisi II membahas substansi utama Raperda dan mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul. Selama masa persiapan, pihaknya juga akan menggali referensi serta melakukan pendekatan kepada masyarakat agar peraturan yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan. (ada/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) akan dilanjutkan setelah perayaan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah.

Menurut legislator Fraksi Golkar ini, rapat lanjutan terkait Raperda MBLB baru digelar satu kali dan rencananya akan kembali dibahas pasca Iduladha.

“Pembahasan pada rapat perdana masih tahap awal dan belum ditemukan kendala berarti. Saat ini, fokus kami adalah menyempurnakan substansi Raperda agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Siti dilansir dari Kalteng Pos, Selasa (3/6).

Siti juga menegaskan pentingnya Raperda ini sebagai turunan dari regulasi pemerintah pusat yang memberikan kewenangan pengelolaan tambang kepada daerah. Payung hukum berupa Perda diharapkan memperkuat posisi masyarakat dan pemangku kepentingan lokal dalam pengelolaan MBLB.

Baca Juga :  Di Palangkaraya, Pengembangan Drainase Bakal Jadi Perhatian

“Secara nasional aturan sudah ada, tapi keberadaan Raperda memberikan penguatan hukum, terutama bila nanti diperlukan keputusan dari Gubernur. Dengan Perda, masyarakat dan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat,” tegasnya.

Dalam rapat pertama, Komisi II membahas substansi utama Raperda dan mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul. Selama masa persiapan, pihaknya juga akan menggali referensi serta melakukan pendekatan kepada masyarakat agar peraturan yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan. (ada/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/