AKTOR Steve Emmanuel akhirnya divonis 9 tahun
penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut dibacakan oleh
Hakim Ketua Erwin Djong dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta
Barat, Selasa (16/7).
รขโฌลMajelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias
Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram. Dengan semua
pertimbangan yang ada, kami memutuskan menjatuhkan vonis pidana sembilan tahun
penjara dan denda satu miliar rupiah pada Steve,รขโฌย kata Hakim Ketua Erwin Djong.
Pihak majelis hakim memberi waktu sepekan untuk pihak Steve Emmanuel dan
Jaksa Penuntut Umum menangggapi vonis tersebut.
Vonis yang diterima Steve Emmanuel justru lebih ringan dari tuntutan jaksa
penuntut umum. Sebelumnya, pemain sinetron itu dituntut 13 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri
Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu.
Steve Emmanuel itu ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Mampang,
Jakarta Selatan pada Jumat (21/12) tahun lalu. Dari operasi tersebut,
kepolisian menyita barang bukti kokain seberat 92,04 gram. Selain kokain, ada
juga satu botol kaca dan satu alat hisap sebagai barang bukti ditemukan pihak
berwajib.
Menurut kepolisian, kokain milik Steve Emmanuel didapat bukan dari
Indonesia. Steve mengaku membawa kokain tersebut dari Belanda pada 11 September
2018 lalu. (dhe/pojoksatu/jpnn/kpc)