27.4 C
Jakarta
Saturday, May 17, 2025

Pastikan Transparansi, BPPRD Mulai Terapkan BPHTB sesuai Harga Pasar dan NJOP

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) telah memutuskan penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tahun 2025 berdasarkan harga pasar atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Hal ini disampaikan oleh Kasubid Analisa Potensi Pajak Daerah BPPRD Palangka Raya, Akhmad Fauzan Noor. Ia menegaskan bahwa objek BPHTB merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Menurut Fauzan, penetapan nilai BPHTB mengacu pada data harga pasar dan NJOP yang sudah tersimpan dalam sistem aplikasi milik BPPRD, Aplikasi PITEK, Aplikasi ini merekam setiap transaksi yang terjadi sebagai basis data untuk proses penilaian di kemudian hari.

“Setiap orang yang membayar akan masuk ke database kami,” jelasnya, Sabtu (17/5/2025).

Ketika terdapat objek baru yang hendak dihitung nilai BPHTB-nya, maka harga transaksi di sekitar lokasi tersebut akan dijadikan pembanding. Jika harga transaksi diketahui, maka harga tersebut yang digunakan. Namun, jika harga transaksi tidak tersedia atau lebih rendah dari NJOP, maka NJOP-lah yang akan dijadikan acuan.

Baca Juga :  Sebentar Lagi Lebaran, Heriyus Pantau Kondisi Harga di Pasar

“Contohnya, jika di bulan lalu ada transaksi di dekat objek tersebut, maka harga itu yang kami pakai sebagai pembanding,” ujarnya.

“Apabila harga transaksi sebelumnya lebih tinggi dari harga yang diajukan, maka pihaknya akan menggunakan harga yang lebih tinggi itu demi keadilan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Fauzan menjelaskan proses penghitungan BPHTB. Harga pasar, NJOP, atau harga jual beli akan dikalikan dengan luas bumi, kemudian dihitung harga permeter perseginya. Setelah didapat total nilai, akan dikurangi dengan NJOP Tidak Kena Pajak (TKP) sebesar Rp80 juta, yang hanya dapat digunakan satu kali per tahun oleh masing-masing individu, baru kemudian dikalikan 5 persen untuk menentukan nilai BPHTB.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Dorong Pemanfaatan Teknologi Penyusunan Kebutuhan ASN

Dalam praktiknya, petugas BPPRD juga aktif melakukan pengecekan lapangan. Hal ini dilakukan karena masih ada wajib pajak yang tidak jujur dalam melaporkan objek yang dimilikinya, seperti melaporkan rumah yang berbeda dengan yang sebenarnya. Petugas akan memverifikasi laporan secara langsung jika ditemukan kejanggalan.

Sistem yang digunakan saat ini juga telah dilengkapi dengan teknologi yang mampu melihat luas bangunan dari atas menggunakan pengukuran skala atap.

“Untuk bumi tidak bisa dibantah karena ada di sertifikat, tapi untuk bangunan kadang wajib pajak tidak melaporkan dengan jujur, makanya kami perlu cek ke lapangan,” tambahnya.

Dia menegaskan bahwa BPPRD Palangka Raya telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa lembaganya terbuka terhadap masukan masyarakat.

“Kalau ada keluhan atau pertanyaan, masyarakat bisa langsung membuka link aplikasi kami. Semuanya sudah bisa terlihat di sana,” pungkasnya. (ndo)

 

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) telah memutuskan penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tahun 2025 berdasarkan harga pasar atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Hal ini disampaikan oleh Kasubid Analisa Potensi Pajak Daerah BPPRD Palangka Raya, Akhmad Fauzan Noor. Ia menegaskan bahwa objek BPHTB merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Menurut Fauzan, penetapan nilai BPHTB mengacu pada data harga pasar dan NJOP yang sudah tersimpan dalam sistem aplikasi milik BPPRD, Aplikasi PITEK, Aplikasi ini merekam setiap transaksi yang terjadi sebagai basis data untuk proses penilaian di kemudian hari.

“Setiap orang yang membayar akan masuk ke database kami,” jelasnya, Sabtu (17/5/2025).

Ketika terdapat objek baru yang hendak dihitung nilai BPHTB-nya, maka harga transaksi di sekitar lokasi tersebut akan dijadikan pembanding. Jika harga transaksi diketahui, maka harga tersebut yang digunakan. Namun, jika harga transaksi tidak tersedia atau lebih rendah dari NJOP, maka NJOP-lah yang akan dijadikan acuan.

Baca Juga :  Sebentar Lagi Lebaran, Heriyus Pantau Kondisi Harga di Pasar

“Contohnya, jika di bulan lalu ada transaksi di dekat objek tersebut, maka harga itu yang kami pakai sebagai pembanding,” ujarnya.

“Apabila harga transaksi sebelumnya lebih tinggi dari harga yang diajukan, maka pihaknya akan menggunakan harga yang lebih tinggi itu demi keadilan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Fauzan menjelaskan proses penghitungan BPHTB. Harga pasar, NJOP, atau harga jual beli akan dikalikan dengan luas bumi, kemudian dihitung harga permeter perseginya. Setelah didapat total nilai, akan dikurangi dengan NJOP Tidak Kena Pajak (TKP) sebesar Rp80 juta, yang hanya dapat digunakan satu kali per tahun oleh masing-masing individu, baru kemudian dikalikan 5 persen untuk menentukan nilai BPHTB.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Dorong Pemanfaatan Teknologi Penyusunan Kebutuhan ASN

Dalam praktiknya, petugas BPPRD juga aktif melakukan pengecekan lapangan. Hal ini dilakukan karena masih ada wajib pajak yang tidak jujur dalam melaporkan objek yang dimilikinya, seperti melaporkan rumah yang berbeda dengan yang sebenarnya. Petugas akan memverifikasi laporan secara langsung jika ditemukan kejanggalan.

Sistem yang digunakan saat ini juga telah dilengkapi dengan teknologi yang mampu melihat luas bangunan dari atas menggunakan pengukuran skala atap.

“Untuk bumi tidak bisa dibantah karena ada di sertifikat, tapi untuk bangunan kadang wajib pajak tidak melaporkan dengan jujur, makanya kami perlu cek ke lapangan,” tambahnya.

Dia menegaskan bahwa BPPRD Palangka Raya telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa lembaganya terbuka terhadap masukan masyarakat.

“Kalau ada keluhan atau pertanyaan, masyarakat bisa langsung membuka link aplikasi kami. Semuanya sudah bisa terlihat di sana,” pungkasnya. (ndo)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/