26 C
Jakarta
Thursday, June 19, 2025

Pemerkosa Keponakan di Lamandau Akhirnya Divonis 13 Tahun

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pelaku tindak pidana asusila di Kabupaten Lamandau akhirnya dihukum berat oleh majelis hakim pengadilan Negeri Nanga Bulik. Selasa (29/4) kemarin, majelis hakim yang diketuai oleh Evan Setiawan Dese telah memberikan vonis kepada terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan dan memaksa anak di bawah umur untuk bersetubuh dengannya secara berlanjut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6  bulan,” ucap hakim.

Vonis ini, ternyata lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntuan jaksa. Sebab, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Kantor BPN Palangka Raya Dikepung Ormas dengan Massa Ratusan Orang

Diketahui perkara ini, sempat membuat warga Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau geger. Pada bulan November tahun lalu, warga heboh dengan adanya  dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria kepada keponakannya sendiri. Bahkan yang bikin geram setelah heboh, terduga pelaku langsung menghilang melarikan diri .

“Akibatnya keluarga korban dan warga sempat memviralkan wajah pelaku di medsos agar segera tertangkap. Hingga akhirnya aparat berhasil mengamankan pelaku,” jelas Evan Setiawan Dese.

Terdakwa diketahui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.  Aksi bejatnya itu sudah dilakukan sejak bulan Juni 2024 lalu. Usai melakukan aksi bejatnya, terdakwa selalu mengancam menggunakan pisau. Hingga akhirnya korban mengadu ke orangtuanya karena tidak kuat lagi setelah sering dirudapaksa pamannya sendiri. (bib/hnd)

Baca Juga :  Kodim 1017/ Lamandau Gelar Upacara HUT ke –79 TNI

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pelaku tindak pidana asusila di Kabupaten Lamandau akhirnya dihukum berat oleh majelis hakim pengadilan Negeri Nanga Bulik. Selasa (29/4) kemarin, majelis hakim yang diketuai oleh Evan Setiawan Dese telah memberikan vonis kepada terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan dan memaksa anak di bawah umur untuk bersetubuh dengannya secara berlanjut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6  bulan,” ucap hakim.

Vonis ini, ternyata lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntuan jaksa. Sebab, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Kantor BPN Palangka Raya Dikepung Ormas dengan Massa Ratusan Orang

Diketahui perkara ini, sempat membuat warga Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau geger. Pada bulan November tahun lalu, warga heboh dengan adanya  dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria kepada keponakannya sendiri. Bahkan yang bikin geram setelah heboh, terduga pelaku langsung menghilang melarikan diri .

“Akibatnya keluarga korban dan warga sempat memviralkan wajah pelaku di medsos agar segera tertangkap. Hingga akhirnya aparat berhasil mengamankan pelaku,” jelas Evan Setiawan Dese.

Terdakwa diketahui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.  Aksi bejatnya itu sudah dilakukan sejak bulan Juni 2024 lalu. Usai melakukan aksi bejatnya, terdakwa selalu mengancam menggunakan pisau. Hingga akhirnya korban mengadu ke orangtuanya karena tidak kuat lagi setelah sering dirudapaksa pamannya sendiri. (bib/hnd)

Baca Juga :  Kodim 1017/ Lamandau Gelar Upacara HUT ke –79 TNI

Terpopuler

Artikel Terbaru