KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dalam rapat paripurna ke-I di persidangan III Tahun 2025, enam fraksi pendukung DPRD Kabupaten Gunung Mas sepakat untuk membahas enam Raperda serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Kesepakatan tersebut juga mencakup penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024.
Anggota DPRD Gumas dari Fraksi Golkar, Tuah, menjelaskan bahwa enam Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gunung Mas 2020-2039, Pengawasan Penyaluran dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi, serta Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras.
Selain itu, ada Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa menjadi Perseroda Gunung Mas Perkasa, serta Raperda mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami dari Fraksi Partai Golkar sangat setuju untuk membahas enam Raperda ini,” ujar Tuah, Selasa (22/4).
Fraksi lainnya juga menyatakan dukungan serupa. Jubir Fraksi PDIP, Endra, menyampaikan bahwa pihaknya menerima dan menyetujui pembahasan Raperda tersebut. Fraksi Perindo yang diwakili oleh Darwinson Concon juga memberikan persetujuan serupa, memastikan untuk mengikuti jadwal yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif.
Anggota DPRD Gumas, Doni Saputra, menambahkan bahwa setelah mempelajari enam Raperda yang diajukan, pihaknya berpendapat bahwa Raperda tersebut dapat menjadi solusi bagi pembangunan daerah, sehingga mereka sepakat untuk melanjutkan pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus).
Sementara itu, Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Carolina, setelah mendalami dokumen yang diajukan, juga menyatakan kesepakatan untuk membahas Raperda tersebut bersama eksekutif.
Begitu pula dengan Fraksi Gerakan Nasional yang memberikan dukungan penuh untuk pembahasan enam Raperda tersebut. “Kami menerima dan setuju untuk membahas Raperda sesuai dengan pengajuan Bupati,” tandasnya. (nya)