26.7 C
Jakarta
Sunday, April 27, 2025

Sekolah Diingatkan Hindari Pungli

PURUK CAHU-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
Kabupaten Murung Raya (Mura) mengingatkan kepada pihak sekolah, agar tidak
melakukan pungutan kepada peserta didik di luar ketentuan.

“Seperti contoh pungutan dengan alasan untuk biaya
pendaftaran dan lainya yang tidak ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud),” kata Kepala Disdikbud Mura Ingatno kepada
wartawan, Selasa (2/7).

Menurutnya, semua itu sudah ada ketentuan dari
Permendikbud terkait penerimaan siswa baru. Jadi kalau ada di luar juknis maka
itu merupakan pungutan liar.

Disdikbud Mura lanjut dia, akan menindak tegas sekolah
yang melakukan pungutan liar kepada peserta didik baru di tahun ajaran 2019.
Kalau pun ada pungutan harus jelas kegunaannya dan ada kesepakatan dari orang
tua murid.

Baca Juga :  Pelaksanaan STQ di Sukamara Masih Belum Jelas

“Seperti contoh untuk iuran kegiatan perpisahan
serta beberapa kegiatan lainnya. Bila diminta pungutan maka harus jelas
penggunaannya serta ada kesepakatan dari orang tua murid dengan komite sekolah
serta dewan guru,” pungkas Ingatno. (her/abe)

PURUK CAHU-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
Kabupaten Murung Raya (Mura) mengingatkan kepada pihak sekolah, agar tidak
melakukan pungutan kepada peserta didik di luar ketentuan.

“Seperti contoh pungutan dengan alasan untuk biaya
pendaftaran dan lainya yang tidak ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud),” kata Kepala Disdikbud Mura Ingatno kepada
wartawan, Selasa (2/7).

Menurutnya, semua itu sudah ada ketentuan dari
Permendikbud terkait penerimaan siswa baru. Jadi kalau ada di luar juknis maka
itu merupakan pungutan liar.

Disdikbud Mura lanjut dia, akan menindak tegas sekolah
yang melakukan pungutan liar kepada peserta didik baru di tahun ajaran 2019.
Kalau pun ada pungutan harus jelas kegunaannya dan ada kesepakatan dari orang
tua murid.

Baca Juga :  Pelaksanaan STQ di Sukamara Masih Belum Jelas

“Seperti contoh untuk iuran kegiatan perpisahan
serta beberapa kegiatan lainnya. Bila diminta pungutan maka harus jelas
penggunaannya serta ada kesepakatan dari orang tua murid dengan komite sekolah
serta dewan guru,” pungkas Ingatno. (her/abe)

Terpopuler

Artikel Terbaru