30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Terkuak, Pengusaha Batu Bara dalam Pusaran Kasus Yantenglie

PALANGKA RAYA-Sebagaimana
yang telah dijadwalkan, Ahmad Yantenglie akan menghadapi sidang pada pekan
depan dengan agenda tuntutan. Banyak fakta baru yang masih menyimpan tanda
tanya besar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kabupaten Katingan, Tommy Aprianto mengatakan, dalam kasus tipikor
yang melibatkan mantan Bupati Katingan Yantenglie ini, terkuak satu nama baru
yang diduga terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi ini.
Dia merupakan pengusaha batu bara di Katingan berinisial H AS.

Bertolak dari keterangan saksi fakta yang dihadirkan, yakni
Teguh Handoko yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Kantor Kas BTN Pondok
Pinang dan mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Tekli, terungkap bahwa
sejak awal hingga terbongkarnya kasus ini, H AS merupakan orang yang selalu
mendampingi Yantenglie.

Baca Juga :  Ratusan Pasukan Merah TBBR Gelar Aksi Damai di Polda Kalteng

“Kami masih menyelidiki sampai di mana keterlibatannya. Soalnya
di persidangan tidak begitu terbuka. Beberapa saksi kunci memang menyebutkan
namanya yang selalu mendampingi Yantenglie dalam setiap pertemuan terkait kasus
ini. Terakhir, posisi H AS berada di Filipina,” ucap Tommy.

Fakta mengejutkan didapatkan tatkala saksi-saksi fakta
tersebut mengungkapkan bahwa sisa uang kas Kabupaten Katingan yang hilang itu,
sebesar Rp35 miliar nantinya akan dikembalikan oleh pengusaha batu bara
tersebut.

“Kami masih menindaklanjuti, soalnya posisi dan
keterlibatannya d imana masih belum jelas. Kalau berdasarkan keterangan saksi,
semuanya sama. Mereka menyatakan kalau uang kas daerah Rp35 miliar itu akan
dikembalikan oleh H AS,” tandasnya.

Sementara itu, berkaitan dengan pembacaan tuntutan terhadap
Yantenglie, Tommy mengatakan, saat ini pihak kejaksaan masih melakukan
persiapan dan menunggu rentetan tuntutan dari Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Dirut RSSI Pangkalan Bun Positif Covid-19

“Minta maaf yang mulia, untuk hari ini agenda tuntutan kami
masih menunggu rentetan tuntutan dari Kejagung. Karena itulah belum bisa
diserahkan untuk dibacakan,” ujarnya.

Lanjutnya, sidang dengan agenda tuntutan
dipastikan terjadi pada selasa pekan depan bersamaan dengan terdakwa Tekli. (old/ce/ram)

PALANGKA RAYA-Sebagaimana
yang telah dijadwalkan, Ahmad Yantenglie akan menghadapi sidang pada pekan
depan dengan agenda tuntutan. Banyak fakta baru yang masih menyimpan tanda
tanya besar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kabupaten Katingan, Tommy Aprianto mengatakan, dalam kasus tipikor
yang melibatkan mantan Bupati Katingan Yantenglie ini, terkuak satu nama baru
yang diduga terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi ini.
Dia merupakan pengusaha batu bara di Katingan berinisial H AS.

Bertolak dari keterangan saksi fakta yang dihadirkan, yakni
Teguh Handoko yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Kantor Kas BTN Pondok
Pinang dan mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Tekli, terungkap bahwa
sejak awal hingga terbongkarnya kasus ini, H AS merupakan orang yang selalu
mendampingi Yantenglie.

Baca Juga :  Ratusan Pasukan Merah TBBR Gelar Aksi Damai di Polda Kalteng

“Kami masih menyelidiki sampai di mana keterlibatannya. Soalnya
di persidangan tidak begitu terbuka. Beberapa saksi kunci memang menyebutkan
namanya yang selalu mendampingi Yantenglie dalam setiap pertemuan terkait kasus
ini. Terakhir, posisi H AS berada di Filipina,” ucap Tommy.

Fakta mengejutkan didapatkan tatkala saksi-saksi fakta
tersebut mengungkapkan bahwa sisa uang kas Kabupaten Katingan yang hilang itu,
sebesar Rp35 miliar nantinya akan dikembalikan oleh pengusaha batu bara
tersebut.

“Kami masih menindaklanjuti, soalnya posisi dan
keterlibatannya d imana masih belum jelas. Kalau berdasarkan keterangan saksi,
semuanya sama. Mereka menyatakan kalau uang kas daerah Rp35 miliar itu akan
dikembalikan oleh H AS,” tandasnya.

Sementara itu, berkaitan dengan pembacaan tuntutan terhadap
Yantenglie, Tommy mengatakan, saat ini pihak kejaksaan masih melakukan
persiapan dan menunggu rentetan tuntutan dari Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Dirut RSSI Pangkalan Bun Positif Covid-19

“Minta maaf yang mulia, untuk hari ini agenda tuntutan kami
masih menunggu rentetan tuntutan dari Kejagung. Karena itulah belum bisa
diserahkan untuk dibacakan,” ujarnya.

Lanjutnya, sidang dengan agenda tuntutan
dipastikan terjadi pada selasa pekan depan bersamaan dengan terdakwa Tekli. (old/ce/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru