NANGA BULIK, PROKTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau mengikuti rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintah daerah Tahun 2025 secara virtual, baru-baru.
Rapat yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, diikuti oleh Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Said Salim, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamandau, M.Irwansyah. Rakor tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Lamandau.
Sebagai bagian dari Rakor, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait sinergi tugas dan fungsi antar beberapa bidang pemerintahan. Bidang-bidang tersebut meliputi Agraria/Pertanahan, Tata Ruang, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi, dan Informasi Geospasial.
Nota kesepahaman ini dinilai sangat penting oleh Sekda M.Irwansyah sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
M.Irwansyah menekankan pentingnya RTRW dan RDTR yang ditegaskan oleh Mendagri. Kedua rencana tata ruang tersebut sangat krusial karena mengatur alokasi ruang, termasuk ruang hijau, ruang pemukiman, ruang komersial, dan ruang transmigrasi.
“Dengan adanya kepastian hukum melalui nota kesepahaman ini, diharapkan pengelolaan ruang di Kabupaten Lamandau dapat lebih terarah dan terencana dengan baik, mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan sejalan dengan arahan pemerintah pusat,” kata Sekda, Sabtu (22/3) di Nanga Bulik.
Hal ini juga akan memberikan kepastian bagi investor dan masyarakat dalam perencanaan pembangunan di wilayah Kabupaten Lamandau.
“Rakor ini menjadi langkah penting dalam menyongsong penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun 2025 yang lebih efektif dan terintegrasi,” tandasnya. (Bib)