SAMPIT, PROKALTENG.CO – PT Makin Group menanggapi isu terkait izin hak guna usaha (HGU) anak perusahaannya yang menjadi sorotan. Sejumlah perusahaan di bawah naungan Makin Group disebut dalam pemberitaan sebelumnya, memunculkan pertanyaan mengenai legalitas operasionalnya.
Menanggapi hal itu, pihak Makin Group mengirimkan rilis klarifikasi kepada Kalteng Pos pada Kamis (13/3). Dalam keterangan resminya, perusahaan menyampaikan tiga poin utama terkait status perizinan dan langkah yang telah diambil.
Pertama, PT Matahari Kahuripan Indonesia telah memberikan klarifikasi kepada Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 17 Februari 2025 di Kejaksaan Agung RI. Langkah serupa juga dilakukan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 4 Maret 2025 terkait area kebun kelapa sawit yang belum memiliki izin di sektor kehutanan.
Kedua, pada 7 Maret 2025, Satgas PKH mengerahkan 50 personel TNI untuk ditempatkan selama 30 hari di empat anak perusahaan Makin Group, yakni PT Katingan Indah Utama, PT Mukti Sawit Kahuripan, PT Surya Inti Sawit Kahuripan, dan PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia. Mereka bertugas memasang plang, melakukan patroli, serta mengamankan dan mengecek titik koordinat area kebun yang masih dalam proses perizinan atau telah ditolak oleh Kementerian Kehutanan.
Ketiga, hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam berita acara dan surat persetujuan penyerahan lahan pada 17 Februari 2025. Berdasarkan dokumen itu, area kebun dalam kawasan hutan yang tidak dapat dilepaskan mencapai 7.486 hektare, terdiri dari 2.780 hektare kebun inti dan 4.706 hektare kebun kemitraan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Status tersebut merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 110 B dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025.
Sebagai tambahan, selain kebun inti dan kemitraan, terdapat 17 koperasi yang bermitra dengan perusahaan di bawah Makin Group. Perusahaan juga menegaskan komitmennya dalam mendukung langkah Satgas PKH sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. (nov/ce/ram)