PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dugaan pencurian di minimarket Alfamart, Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya, berakhir dengan mediasi.
Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan memfasilitasi penyelesaian kasus secara kekeluargaan, Minggu (9/3/2025).
Kapolsek Sabangau, Iptu Ahmad Taufiq, menyatakan bahwa setelah tiba di lokasi, personel kepolisian mengupayakan mediasi antara pelapor dan terlapor.
“Pihak yang dilaporkan bersedia mengganti rugi, sehingga masalah dapat diselesaikan secara damai,” ujarnya.
Mediasi ini dipimpin oleh Ka SPK II dengan didampingi anggota piket, yakni Aiptu Edi Saputra, Aiptu Irwan Darmawan, Brigadir I Ketut Yatendra, dan Brigadir Arlan D.S. Pelapor, Novia Arta Grasia, serta terlapor, Mahdina, sepakat menyelesaikan persoalan tanpa proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian mengapresiasi langkah kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika mengalami kejadian serupa. (jef)