33 C
Jakarta
Wednesday, April 30, 2025

Warga Palangka Raya Diimbau Segera Urus Sertifikat Tanah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah. Mengajak masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka. Menurutnya, memiliki sertifikat tanah adalah langkah penting guna memastikan kepastian hukum. Serta mencegah potensi konflik kepemilikan di kemudian hari.

“Tanah yang tidak memiliki sertifikat berisiko menimbulkan sengketa. Dengan adanya sertifikat, pemilik tanah memiliki bukti hukum yang sah sehingga status kepemilikannya tidak dapat digugat oleh pihak lain,” ujar Rusdiansyah, Jumat (21/2/2025).

Politisi dari Partai Kebabgkita Bangsa (PKB) ini mengungkapkan. Bahwa salah satu penyebab utama terjadinya konflik tanah di masyarakat adalah ketidakjelasan legalitas kepemilikan. Oleh sebab itu, ia menegaskan pentingnya sertifikasi tanah agar tidak terjadi perselisihan yang melibatkan individu maupun institusi.

Baca Juga :  MTQ KorpriNasional, Harapan untuk ASN yang Berintegritas dan Religius

“Sertifikat tanah bukan hanya sebagai tanda kepemilikan, tetapi juga mempermudah berbagai proses administratif. Mulai dari jual beli, hibah, hingga warisan, semuanya membutuhkan dokumen ini agar proses hukum berjalan dengan lancar dan aman,” jelasnya.

Rusdiansyah juga menyoroti peran sertifikat dalam melindungi hak pemilik tanah dari potensi klaim pihak lain yang tidak berhak. Ia mengingatkan bahwa tanpa dokumen resmi, seseorang bisa kehilangan tanahnya meskipun telah menguasainya dalam waktu lama.

“Dengan kepemilikan sertifikat, masyarakat tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga ketenangan dalam mengelola tanah mereka. Saya berharap warga Palangka Raya segera mengurus dokumen ini agar terhindar dari masalah hukum di masa depan,” pungkasnya. (ndo)

Baca Juga :  Pemko Diminta Lebih Maksimal Kejar Target Capaian Vaksinasi Booster

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah. Mengajak masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka. Menurutnya, memiliki sertifikat tanah adalah langkah penting guna memastikan kepastian hukum. Serta mencegah potensi konflik kepemilikan di kemudian hari.

“Tanah yang tidak memiliki sertifikat berisiko menimbulkan sengketa. Dengan adanya sertifikat, pemilik tanah memiliki bukti hukum yang sah sehingga status kepemilikannya tidak dapat digugat oleh pihak lain,” ujar Rusdiansyah, Jumat (21/2/2025).

Politisi dari Partai Kebabgkita Bangsa (PKB) ini mengungkapkan. Bahwa salah satu penyebab utama terjadinya konflik tanah di masyarakat adalah ketidakjelasan legalitas kepemilikan. Oleh sebab itu, ia menegaskan pentingnya sertifikasi tanah agar tidak terjadi perselisihan yang melibatkan individu maupun institusi.

Baca Juga :  MTQ KorpriNasional, Harapan untuk ASN yang Berintegritas dan Religius

“Sertifikat tanah bukan hanya sebagai tanda kepemilikan, tetapi juga mempermudah berbagai proses administratif. Mulai dari jual beli, hibah, hingga warisan, semuanya membutuhkan dokumen ini agar proses hukum berjalan dengan lancar dan aman,” jelasnya.

Rusdiansyah juga menyoroti peran sertifikat dalam melindungi hak pemilik tanah dari potensi klaim pihak lain yang tidak berhak. Ia mengingatkan bahwa tanpa dokumen resmi, seseorang bisa kehilangan tanahnya meskipun telah menguasainya dalam waktu lama.

“Dengan kepemilikan sertifikat, masyarakat tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga ketenangan dalam mengelola tanah mereka. Saya berharap warga Palangka Raya segera mengurus dokumen ini agar terhindar dari masalah hukum di masa depan,” pungkasnya. (ndo)

Baca Juga :  Pemko Diminta Lebih Maksimal Kejar Target Capaian Vaksinasi Booster

Terpopuler

Artikel Terbaru