27.9 C
Jakarta
Sunday, March 16, 2025

Untuk 20 Hari Pertama, KPK Resmi Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Alwin Basri

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri. Penahanan terhadap kedua tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang itu setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan, penahanan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri dilakukan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK, Jakarta.

“Terhadap Sdri HGR dan Sdr AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025,” kata Ibnu Basuki Widodo saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

Baca Juga :  Menkes: Banyak Tagihan Pelayanan BPJS Kesehatan yang Tidak Sesuai Lite

Ibnu menjelaskan, sejak Hevearita Gunaryanti menjabat sebagai Wali Kota Semarang pada 2023-2024, Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita dan Alwin Basri

telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.

“Pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan

permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” ucap Ibnu.

Alwin yang merupakan suami dari Mbak Ita yang juga sebagai representasi dari Wali Kota Semarang, sehingga setiap arahan dan perintah dari Alwin Basri dianggap sebagai arahan dan perintah dari Wali Kota Semarang.

Selain menjerat Mbak Ita dan Alwin Basri, KPK juga telah lebih dulu menahan Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar. Martono dan Rahmat U Djangkar merupakan pihak swasta yang terjerat dalam kasus ini.

Baca Juga :  Sekolah Kembali Dibuka Hanya di 98 Daerah Zona Hijau

Adapun, Mbak Ita dan Alwin Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah

dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (jpc)

 

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri. Penahanan terhadap kedua tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang itu setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan, penahanan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri dilakukan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK, Jakarta.

“Terhadap Sdri HGR dan Sdr AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025,” kata Ibnu Basuki Widodo saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

Baca Juga :  Menkes: Banyak Tagihan Pelayanan BPJS Kesehatan yang Tidak Sesuai Lite

Ibnu menjelaskan, sejak Hevearita Gunaryanti menjabat sebagai Wali Kota Semarang pada 2023-2024, Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita dan Alwin Basri

telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.

“Pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan

permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” ucap Ibnu.

Alwin yang merupakan suami dari Mbak Ita yang juga sebagai representasi dari Wali Kota Semarang, sehingga setiap arahan dan perintah dari Alwin Basri dianggap sebagai arahan dan perintah dari Wali Kota Semarang.

Selain menjerat Mbak Ita dan Alwin Basri, KPK juga telah lebih dulu menahan Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar. Martono dan Rahmat U Djangkar merupakan pihak swasta yang terjerat dalam kasus ini.

Baca Juga :  Sekolah Kembali Dibuka Hanya di 98 Daerah Zona Hijau

Adapun, Mbak Ita dan Alwin Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah

dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru