KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas untuk segera menerapkan aplikasi E-Perda. Aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini dinilai dapat mempercepat penyusunan, evaluasi, hingga harmonisasi peraturan daerah (perda) agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih.
Anggota DPRD Gumas, Charles Frenky, menegaskan bahwa pemanfaatan E-Perda akan memudahkan perangkat daerah dalam mengelola regulasi. Selain itu, aplikasi ini memungkinkan proses fasilitasi perda lebih efisien tanpa birokrasi yang berbelit.
“Dengan aplikasi ini, perda yang diajukan bisa lebih cepat diproses, serta mengurangi potensi regulasi yang bertentangan dengan aturan di atasnya,” kata Charles belum lama ini.
Menurut dia, E-Perda memiliki berbagai fitur unggulan, seperti E-Fasilitasi, E-Konsultasi, E-Persetujuan, E-Klarifikasi, serta analisis kebutuhan perda dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Semua fitur tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dan sinkronisasi aturan di tingkat daerah.
Lebih lanjut, Charles juga mendorong agar Pemkab Gumas menambah usulan rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Propemperda 2025. Ia menilai revisi Propemperda perlu dilakukan untuk mengakomodasi regulasi yang lebih relevan dengan kebutuhan daerah.
“Dari data tahun lalu, jumlah raperda prioritas mencapai belasan. Ke depan, perlu ada penyesuaian agar regulasi yang dibuat lebih optimal dan sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (nya)