27.1 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Polisi Sita 5,06 Gram Sabu dari Pria 26 Tahun Ini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pemuda berusia 26 tahun dengan inisial RJ diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya akibat tertangkap tangan membawa paket diduga narkotika jenis sabu.  Hal tersebut disampaikan Kapolresta, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno, Minggu (9/2/2025) kemarin.

Kompol Aji Suseno menjelaskan, tersangka RJ diamankan oleh para personel Satresnarkoba pada, Jumat (7/2/2025) saat sedang berada di kawasan Jalan Bajau Ranju, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Barang bukti yang disita polisi.

“Tersangka kami amankan sekitar pukul 21.30 WIB berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan warga setempat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika pada kawasan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pria 28 Tahun di Kotim Tewas usai Tabrak Buritan Pikap

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan satu buah paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 5,06 gram dari bagian dashboard sepeda motor tersangka yang dikemas dalam kotak rokok.

“Yang mana paket tersebut, telah diakui oleh tersangka merupakan miliknya sendiri. Sehingga dirinya pun langsung kami amankan menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Aji Suseno.

Atas perbuatan tersebut, kini tersangka RJ pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan hukuman pidana yakni paling lama 12 hingga 20 tahun penjara. (jef/hnd)

Baca Juga :  Wali Kota Serahkan Bonus Untuk Juara STQ Nasional dari Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pemuda berusia 26 tahun dengan inisial RJ diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya akibat tertangkap tangan membawa paket diduga narkotika jenis sabu.  Hal tersebut disampaikan Kapolresta, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno, Minggu (9/2/2025) kemarin.

Kompol Aji Suseno menjelaskan, tersangka RJ diamankan oleh para personel Satresnarkoba pada, Jumat (7/2/2025) saat sedang berada di kawasan Jalan Bajau Ranju, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Barang bukti yang disita polisi.

“Tersangka kami amankan sekitar pukul 21.30 WIB berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan warga setempat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika pada kawasan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pria 28 Tahun di Kotim Tewas usai Tabrak Buritan Pikap

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan satu buah paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 5,06 gram dari bagian dashboard sepeda motor tersangka yang dikemas dalam kotak rokok.

“Yang mana paket tersebut, telah diakui oleh tersangka merupakan miliknya sendiri. Sehingga dirinya pun langsung kami amankan menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Aji Suseno.

Atas perbuatan tersebut, kini tersangka RJ pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan hukuman pidana yakni paling lama 12 hingga 20 tahun penjara. (jef/hnd)

Baca Juga :  Wali Kota Serahkan Bonus Untuk Juara STQ Nasional dari Palangka Raya

Terpopuler

Artikel Terbaru