27.3 C
Jakarta
Wednesday, February 5, 2025

Penyelundupan Ganja 105 Gram Digagalkan, BNNP Kalteng Amankan Pelaku di Kobar

PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap penyelundupan ganja seberat 105,25 gram dan mengamankan pelaku berinisial HTS di Kotawaringin Barat (Kobar).

Pengungkapan ini bermula dari informasi Posko Interdiksi BNN RI yang menyebutkan adanya pengiriman paket narkotika jenis ganja dari Medan, Sumatra Utara, ke Kotawaringin Barat.

“Setelah paket tiba, tim BNNP Kalteng melakukan kontrol delivery di Cafe Kopi A’Long, Arut Selatan, dan diterima oleh pegawai cafe. Paket kemudian diambil oleh HD yang mengaku disuruh oleh HTS,” ujar Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono, pada Rabu (5/2).

Tim BNNP Kalteng melanjutkan kontrol delivery dan berhasil mengamankan HTS di Jalan HM. Rafii, Komplek BTN Beringin Rindang, Arut Selatan.

Baca Juga :  Kasus Pencemaran Nama Baik Atu Narang, Polda Kalteng: Masih Tahap Pemeriksaan

Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut terbukti berisi ganja dengan berat 105,25 gram. HTS dan barang bukti kemudian dibawa ke BNNP Kalteng untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 114 (1) dan Pasal 111 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jef)

PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap penyelundupan ganja seberat 105,25 gram dan mengamankan pelaku berinisial HTS di Kotawaringin Barat (Kobar).

Pengungkapan ini bermula dari informasi Posko Interdiksi BNN RI yang menyebutkan adanya pengiriman paket narkotika jenis ganja dari Medan, Sumatra Utara, ke Kotawaringin Barat.

“Setelah paket tiba, tim BNNP Kalteng melakukan kontrol delivery di Cafe Kopi A’Long, Arut Selatan, dan diterima oleh pegawai cafe. Paket kemudian diambil oleh HD yang mengaku disuruh oleh HTS,” ujar Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono, pada Rabu (5/2).

Tim BNNP Kalteng melanjutkan kontrol delivery dan berhasil mengamankan HTS di Jalan HM. Rafii, Komplek BTN Beringin Rindang, Arut Selatan.

Baca Juga :  Kasus Pencemaran Nama Baik Atu Narang, Polda Kalteng: Masih Tahap Pemeriksaan

Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut terbukti berisi ganja dengan berat 105,25 gram. HTS dan barang bukti kemudian dibawa ke BNNP Kalteng untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 114 (1) dan Pasal 111 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/