PROKALTENG.CO-Seorang pria berinisial SDR (47), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, ditangkap Unit Reskrim Polsek Satui.
Ia diduga mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di salah satu perusahaan di Kecamatan Satui pada 13 Desember 2024.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga menjelaskan, dugaan pencurian ini terungkap saat seorang karyawan perusahaan, MAH (25), hendak mengisi solar ke alat berat dan dump truck. Namun, solar tidak mengalir.
“Setelah diperiksa, tangki penyimpanan BBM ternyata kosong,” ujar Jonser, Senin (20/1).
MAH melaporkan kejadian ini kepada Kasi Administrasi Kebun Inti PT Buana Karya Bhakti (BKB), HDR (33).
HDR bersama tim keamanan perusahaan segera memeriksa lokasi dan menemukan ceceran solar di sekitar tangki dan area parkir excavator.
Perusahaan pun melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Satui. Penyelidikan polisi mengarah pada SDR, yang diketahui sempat berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, polisi menangkap SDR pada Ahad, 19 Januari 2025, dini hari.
Ia diringkus di rumah keluarganya di Desa Mekar Sari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah peralatan seperti pipa paralon, selang, kabel, dan jeriken.
Total barang bukti yang diamankan meliputi 19 jeriken kosong, 5 jeriken berisi solar, serta berbagai potongan pipa dan selang.
Menurut Jonser, perusahaan mengalami kerugian sekitar 4.401,3 liter solar, yang setara dengan Rp56 juta.
Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan.(jpg)