28.6 C
Jakarta
Sunday, January 19, 2025

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Tidak Sesuai Spesifikasi Melanggar Aturan

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Tindakan tegas dilakukan jajaran Polres Kotawaringin Barat, khususnya terhadap penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, serta menggunakan pelat kendaraan yang tidak sesuai.

Penindakan yang dilakukan polisi ini berupa penilangan hingga memberikan efek jera para pelakunya. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasatlantas AKP Ghanda Novidiningrat.

Menurut Ghanda, masih saja ditemukan pengendara yang tidak menaati aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan ini dilakukan guna memastikan tertib lalu lintas dan kepatuhan hukum di wilayah tersebut.

Sesuai Pasal 280 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap pengemudi yang tidak memasang TNKB sesuai ketentuan dapat dipidana kurungan hingga dua bulan atau dikenai denda maksimal Rp 500.000.

Baca Juga :  Pria Setengah Baya di Kobar Cabuli Anak 12 Tahun

“TNKB yang tidak sesuai spesifikasi, seperti ukuran, bentuk, atau warna yang tidak standar, jelas melanggar aturan,” tegasnya.

“Kami akan terus melakukan penertiban apabila nantinya ditemukan akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran ini,” katanya.

Ghanda menambahkan, polisi sudah beberapa kali memberikan teguran dan peringatan kepada para pengendara yang terjaring razia. Tetapi masih saja ditemukan mereka yang tidak taat dalam penggunaan TNKB. Padahal pelat ini dipasang bukan hanya sekadar identitas kendaraan. Tetapi banyak fungsi lainnya. Seperti mengetahui apabila kendaraan tersebut dicuri atapun hal lainnya.

“Kami juga mengingatkan upaya yang dilakukan ini demi kepentingan bersama mencegah terjadinya tindak pidana pencurian ranmor,” pungkasnya. (son/ens/kpg)

Baca Juga :  Sambut Idulfitri 1445 H, Kodim 1017/Lmd Gelar Bazar Murah

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Tindakan tegas dilakukan jajaran Polres Kotawaringin Barat, khususnya terhadap penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, serta menggunakan pelat kendaraan yang tidak sesuai.

Penindakan yang dilakukan polisi ini berupa penilangan hingga memberikan efek jera para pelakunya. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasatlantas AKP Ghanda Novidiningrat.

Menurut Ghanda, masih saja ditemukan pengendara yang tidak menaati aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan ini dilakukan guna memastikan tertib lalu lintas dan kepatuhan hukum di wilayah tersebut.

Sesuai Pasal 280 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap pengemudi yang tidak memasang TNKB sesuai ketentuan dapat dipidana kurungan hingga dua bulan atau dikenai denda maksimal Rp 500.000.

Baca Juga :  Pria Setengah Baya di Kobar Cabuli Anak 12 Tahun

“TNKB yang tidak sesuai spesifikasi, seperti ukuran, bentuk, atau warna yang tidak standar, jelas melanggar aturan,” tegasnya.

“Kami akan terus melakukan penertiban apabila nantinya ditemukan akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran ini,” katanya.

Ghanda menambahkan, polisi sudah beberapa kali memberikan teguran dan peringatan kepada para pengendara yang terjaring razia. Tetapi masih saja ditemukan mereka yang tidak taat dalam penggunaan TNKB. Padahal pelat ini dipasang bukan hanya sekadar identitas kendaraan. Tetapi banyak fungsi lainnya. Seperti mengetahui apabila kendaraan tersebut dicuri atapun hal lainnya.

“Kami juga mengingatkan upaya yang dilakukan ini demi kepentingan bersama mencegah terjadinya tindak pidana pencurian ranmor,” pungkasnya. (son/ens/kpg)

Baca Juga :  Sambut Idulfitri 1445 H, Kodim 1017/Lmd Gelar Bazar Murah

Terpopuler

Artikel Terbaru

/