Sidang MK: Tim Hukum Rizky-Hamid Optimistis Menangkan Gugatan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim kuasa hukum Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau terpilih periode 2025-2030, menyatakan kesiapan menghadapi gugatan yang diajukan pasangan Hendra Lesmana-Budiman di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jeffriko Seran, selaku kuasa hukum Rizky-Hamid, memastikan pihaknya telah melengkapi semua dokumen dan bukti untuk menghadapi persidangan. Ia menegaskan tim hukum, termasuk dari DPP Gerindra, siap bergabung untuk memperkuat posisi hukum kliennya.

“Kami sudah menyiapkan bukti dan saksi yang relevan. Tim hukum akan bekerja maksimal untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan,” ujar Jeffriko di Palangka Raya, Rabu (1/1).

Sidang di MK akan dimulai setelah BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) diterbitkan pada 3 Januari. Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS dengan dalih adanya pelanggaran. Namun, Jeffriko menegaskan bahwa KPU telah memastikan seluruh proses pemilu berjalan sesuai aturan.

Baca Juga :  Antusias Warga Palangkaraya Ajukan Pindah Memilih Cukup Tinggi

“Tudingan mereka tidak berdasar. Semua saksi sudah menandatangani berita acara tanpa keberatan. Kami akan membuktikan di persidangan bahwa klaim mereka tidak valid,” tambahnya.

Selain itu, tuduhan terkait money politics juga dibantah keras oleh tim hukum Rizky-Hamid. Menurut Jeffriko, tidak ada bukti kuat yang mendukung klaim tersebut. Sebaliknya, timnya memiliki banyak laporan terkait dugaan pelanggaran serupa dari pihak penggugat.

“Mereka tidak melaporkan pelanggaran apa pun ke Bawaslu pada waktu itu. Sementara kami memiliki sembilan laporan yang saat ini sedang diproses,” jelasnya.

Electronic money exchangers listing

Di sisi lain, Rizky Aditya Putra turut angkat bicara. Ia menyatakan keberhasilannya dalam Pilkada adalah hasil kerja keras dan dukungan murni masyarakat. Tuduhan yang diarahkan kepadanya disebut tidak berdasar.

Baca Juga :  Hendra Lesmana Minta Perangkat Pemerintah Bersinergi Pulihkan Ekonomi

“Dulu kami dianggap tidak punya peluang, bahkan disebut calon miskin. Tapi kami bekerja keras delapan bulan, mendatangi masyarakat, dan membangun kekuatan dari bawah. Ini adalah kemenangan rakyat,” tegas Rizky.

Ia juga menyebut kemenangan tersebut mencerminkan dukungan besar dari masyarakat meski tanpa bantuan perangkat pemerintahan.

“Kami tidak memiliki akses ke RT, camat, atau SKPD. Namun, hasilnya membuktikan bahwa dukungan masyarakat luar biasa. Ini adalah wujud nyata perjuangan bersama,” pungkasnya. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim kuasa hukum Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau terpilih periode 2025-2030, menyatakan kesiapan menghadapi gugatan yang diajukan pasangan Hendra Lesmana-Budiman di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jeffriko Seran, selaku kuasa hukum Rizky-Hamid, memastikan pihaknya telah melengkapi semua dokumen dan bukti untuk menghadapi persidangan. Ia menegaskan tim hukum, termasuk dari DPP Gerindra, siap bergabung untuk memperkuat posisi hukum kliennya.

“Kami sudah menyiapkan bukti dan saksi yang relevan. Tim hukum akan bekerja maksimal untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan,” ujar Jeffriko di Palangka Raya, Rabu (1/1).

Electronic money exchangers listing

Sidang di MK akan dimulai setelah BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) diterbitkan pada 3 Januari. Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS dengan dalih adanya pelanggaran. Namun, Jeffriko menegaskan bahwa KPU telah memastikan seluruh proses pemilu berjalan sesuai aturan.

Baca Juga :  Antusias Warga Palangkaraya Ajukan Pindah Memilih Cukup Tinggi

“Tudingan mereka tidak berdasar. Semua saksi sudah menandatangani berita acara tanpa keberatan. Kami akan membuktikan di persidangan bahwa klaim mereka tidak valid,” tambahnya.

Selain itu, tuduhan terkait money politics juga dibantah keras oleh tim hukum Rizky-Hamid. Menurut Jeffriko, tidak ada bukti kuat yang mendukung klaim tersebut. Sebaliknya, timnya memiliki banyak laporan terkait dugaan pelanggaran serupa dari pihak penggugat.

“Mereka tidak melaporkan pelanggaran apa pun ke Bawaslu pada waktu itu. Sementara kami memiliki sembilan laporan yang saat ini sedang diproses,” jelasnya.

Di sisi lain, Rizky Aditya Putra turut angkat bicara. Ia menyatakan keberhasilannya dalam Pilkada adalah hasil kerja keras dan dukungan murni masyarakat. Tuduhan yang diarahkan kepadanya disebut tidak berdasar.

Baca Juga :  Hendra Lesmana Minta Perangkat Pemerintah Bersinergi Pulihkan Ekonomi

“Dulu kami dianggap tidak punya peluang, bahkan disebut calon miskin. Tapi kami bekerja keras delapan bulan, mendatangi masyarakat, dan membangun kekuatan dari bawah. Ini adalah kemenangan rakyat,” tegas Rizky.

Ia juga menyebut kemenangan tersebut mencerminkan dukungan besar dari masyarakat meski tanpa bantuan perangkat pemerintahan.

“Kami tidak memiliki akses ke RT, camat, atau SKPD. Namun, hasilnya membuktikan bahwa dukungan masyarakat luar biasa. Ini adalah wujud nyata perjuangan bersama,” pungkasnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru