Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersangka terhadap petinggi partai banteng moncong putih itu, terungkap dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh JawaPos.com (grup prokalteng.co), pria kelahiran Sleman, 58 tahun yang silam tersebut diduga bersama-sama dengan Harun Masiku (Buron- Red), dan kawan-kawan, memberikan sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, periode 2017-2022 dan Agustiani Tio F, terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal ini karena Hasto dan kawan-kawan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024, yang dilakukan tersangka Harun Masiku bersaama-sama dengan Saiful Bahri memberi hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan.
Terkait hal ini, pimpinan hingga juru bicara KPK belum memberikan keterangan secara resmi terkait penetapan tersangka terhadap orang dekat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu.
Terpisah, juru bicara PDIP Chico Hakim mengaku belum menerima informasi resmi terkait penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.”Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak Sekjen,” kata Chico kepada JawaPos.com, Selasa (24/12).(jpc)