26.3 C
Jakarta
Monday, December 23, 2024

Selipkan 100,6 Gram Sabu di Sol Sepatu, Pria di Kotim Ini Ditangkap BNNP Kalteng

PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap seorang pria berinisial SM atas kepemilikkan sabu 100,6 gram. SM diamankan phak BNNP di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Senin (16/12/2024) lalu.Tersangka kepemilikan sabu 100,6 gram, SM. (Foto BNNP Kalteng)

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika melalui jalur darat dari Pontianak menuju ke Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Tengah,” ucap Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono pada Senin, (23/12).

Lanjutnya, pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 03.20 WIB di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pihaknya mengamankan satu orang laki-laki yaitu SM.

Baca Juga :  Bersama Rakyat TNI Kuat, Maka Jaga dan Layani Rakyat

“Sesaat setelah turun dari bus DAMRI, kemudian dilakukan penggeledahan badan atau pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100,6 gram disimpan di sol sepatu yang dipakai oleh SM,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka disangkakan pasal peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Jo Sub Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (jef/hnd)

 

PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap seorang pria berinisial SM atas kepemilikkan sabu 100,6 gram. SM diamankan phak BNNP di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Senin (16/12/2024) lalu.Tersangka kepemilikan sabu 100,6 gram, SM. (Foto BNNP Kalteng)

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika melalui jalur darat dari Pontianak menuju ke Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Tengah,” ucap Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono pada Senin, (23/12).

Lanjutnya, pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 03.20 WIB di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pihaknya mengamankan satu orang laki-laki yaitu SM.

Baca Juga :  Bersama Rakyat TNI Kuat, Maka Jaga dan Layani Rakyat

“Sesaat setelah turun dari bus DAMRI, kemudian dilakukan penggeledahan badan atau pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100,6 gram disimpan di sol sepatu yang dipakai oleh SM,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka disangkakan pasal peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Jo Sub Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (jef/hnd)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/