KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Oknum Kelompok Petugas Pemungutan Suara (PPS) 04 Selat Utara, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, H dan R yang diduga mencoblos surat suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Rabu (26/11) lalu, menjalani persidangan.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Jumat (20/12) dengan agenda penyampaian pledoi dan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwiek Suryani. JPU dalam dakwan menyatakan kedua terdakwa H dan R dinyatakan terbukti bersalah oleh jaksa, dan melanggar pasal 178 huruf A mininal dan 178 Huruf B.
“Keduanya dituntut dengan hukuman 30 bulan denda 24 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Wiwiek.
Atas tuntutan JPU, terdakwa berinisial R melakukan pledoi sebanyak 13 halaman yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Junaidi Gaol.
Menurut Gaol, nanti akan di musyawarakan oleh majelis hakim pada 23 Desember 2024 menekan unsur dengan sengaja terhadap pasal 178 A tersebut.
“Kami nilai tidak terbukti secara terang benerang, dimana terdakwa melakukan hal tersebut, karenanya beberapa pihak yang mempengaruhi dari oknum seorang lurah, seorang saksi dan ada amanah dari sepupunya yang bernama Rizki Fauzi,” tegasnya.
Gaol menerangkan, namun karena terdakwa mengakui perbuatannya dengan itu kepada majelis hakim beralasan untuk cukup terbukti, dengan itu pihaknya meminta agar majelis hakim memberikan hukuman setimpal seperti hukuman percobaan kepada terdakwa.
“Majelis hakim harus berani keluar dari ketentuan tuntutan minimal pada pasal 178 itu, berikan hukuman kepada terdakwa setidaknya, percobaan,” pungkasnya. (alh/ram/kpg)