29.2 C
Jakarta
Wednesday, February 5, 2025

Kejari Gunung Mas Ungkap Perkara Korupsi Miliaran Rupiah

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) mengungkap sejumlah perkara tindak pidana khusus (pidsus) yang sedang ditangani sepanjang tahun ini.

Kepala Kejari Gumas, Sugito, didampingi Kasi Intelijen Supritson dan Kasi Pidsus Andi Yaprizal, membeberkan bahwa ada tiga perkara yang sedang dalam tahap penyelidikan. Ketiganya diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

“Pertama, kami sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) Gunung Mas Perkasa. Kasus ini telah kami tangani berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-18/0.2.22/Fd.1/01/2024 tanggal 18 Januari 2024. Negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah,” ujar Sugito, Senin (9/12).

Selain itu, Kejari Gumas juga menangani dugaan penyimpangan dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Perawei Itah 10 di Kecamatan Tewah pada tahun 2020.

Baca Juga :  Pasutri Korban Kelotok Tenggelam Akhirnya Ditemukan

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-63/O.2.22/Fd.1/02/2024 tanggal 16 Februari 2024.

“Saat ini kami menunggu hasil audit investigatif dari Inspektorat Gunung Mas,” jelasnya.

Kasus ketiga yang sedang dalam tahap penyelidikan adalah dugaan penyimpangan pembangunan dan pengelolaan Pasar Rakyat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunung Mas.

Penyelidikan didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-1801/0.2.22/Fd.1/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan.

Selain tiga perkara dalam tahap penyelidikan, Kejari Gumas juga menangani tiga kasus yang telah naik ke tahap penyidikan.

Salah satunya adalah dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Batu Tangkoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.

“Tersangka dalam kasus ini ada dua orang, yaitu kepala desa berinisial EP dan bendahara desa berinisial SU. Penanganan kasus ini telah dilakukan sejak Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-1735/0.2.22/Fd.1/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-87/0.2.22/Fd.1/03/2024 tanggal 4 Maret 2024. Besok akan ada putusan pengadilan,” terang Sugito.

Baca Juga :  Konflik Internal, BPD Tumbang Jala Mengundurkan Diri

Kasus lain yang sedang dalam tahap penyidikan adalah dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusda Gunung Mas Perkasa, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-445A/0.2.22/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

Sementara itu, Kejari juga telah membawa satu kasus ke tahap penuntutan, yaitu dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD Desa Sei Riang, Kecamatan Tewah, untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022.

“Tersangka berinisial JP, yang merupakan Kepala Desa Sei Riang. Proses hukum terhadap tersangka sudah selesai, dan ia telah dieksekusi,” pungkas Sugito. (nya)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) mengungkap sejumlah perkara tindak pidana khusus (pidsus) yang sedang ditangani sepanjang tahun ini.

Kepala Kejari Gumas, Sugito, didampingi Kasi Intelijen Supritson dan Kasi Pidsus Andi Yaprizal, membeberkan bahwa ada tiga perkara yang sedang dalam tahap penyelidikan. Ketiganya diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

“Pertama, kami sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) Gunung Mas Perkasa. Kasus ini telah kami tangani berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-18/0.2.22/Fd.1/01/2024 tanggal 18 Januari 2024. Negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah,” ujar Sugito, Senin (9/12).

Selain itu, Kejari Gumas juga menangani dugaan penyimpangan dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Perawei Itah 10 di Kecamatan Tewah pada tahun 2020.

Baca Juga :  Pasutri Korban Kelotok Tenggelam Akhirnya Ditemukan

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-63/O.2.22/Fd.1/02/2024 tanggal 16 Februari 2024.

“Saat ini kami menunggu hasil audit investigatif dari Inspektorat Gunung Mas,” jelasnya.

Kasus ketiga yang sedang dalam tahap penyelidikan adalah dugaan penyimpangan pembangunan dan pengelolaan Pasar Rakyat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunung Mas.

Penyelidikan didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-1801/0.2.22/Fd.1/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan.

Selain tiga perkara dalam tahap penyelidikan, Kejari Gumas juga menangani tiga kasus yang telah naik ke tahap penyidikan.

Salah satunya adalah dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Batu Tangkoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.

“Tersangka dalam kasus ini ada dua orang, yaitu kepala desa berinisial EP dan bendahara desa berinisial SU. Penanganan kasus ini telah dilakukan sejak Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-1735/0.2.22/Fd.1/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-87/0.2.22/Fd.1/03/2024 tanggal 4 Maret 2024. Besok akan ada putusan pengadilan,” terang Sugito.

Baca Juga :  Konflik Internal, BPD Tumbang Jala Mengundurkan Diri

Kasus lain yang sedang dalam tahap penyidikan adalah dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusda Gunung Mas Perkasa, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-445A/0.2.22/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

Sementara itu, Kejari juga telah membawa satu kasus ke tahap penuntutan, yaitu dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD Desa Sei Riang, Kecamatan Tewah, untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022.

“Tersangka berinisial JP, yang merupakan Kepala Desa Sei Riang. Proses hukum terhadap tersangka sudah selesai, dan ia telah dieksekusi,” pungkas Sugito. (nya)

Terpopuler

Artikel Terbaru