KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO- Jelang H-1 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Ir. H. Darliansjah, M.Si. menghadiri pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan hitung, bertempat di Halaman GOR Panunjung Tarung Kuala Kapuas, Selasa (26/11/2024).
Pelaksanaan pemusnahan surat suara sendiri merupakan prosedur yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, apabila terdapat surat suara yang dianggap tidak layak dan tidak sesuai atau dianggap cacat.
Pada pelaksanaannya, Pj Bupati Kapuas, Darliansjah ikut dalam prosesi pemusnahan surat suara rusak dan lebih yang secara langsung dikumpulkan dan dibakar.
Dalam laporannya, Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan surat suara mencakup surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, serta bupati dan wakil bupati Kabupaten Kapuas.
“Untuk surat suara rusak yang dimusnahkan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur yakni sebanyak 126 lembar. Sedangkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati sebanyak 138 lembar. Untuk kelebihan hitung surat suara terdapat pada pemilihan bupati dan wakil bupati sebanyak 1.244 lembar,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, tampak hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Septedy, jajaran unsur forkopimda, Kepala Badan Kesbangpol Kapuas, Yunabut, Ketua Bawaslu, Iswahyudi Wibowo, serta undangan lainnya. (hmskmf/hnd)