26.3 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Kasasi Dikabulkan, MA Jatuhkan Hukuman 3 Tahun Penjara untuk Ir Azhar Ibrahim

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menggelar konferensi pers terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, dalam kasus tindak pidana khusus yang melibatkan terdakwa Ir. Azhar Ibrahim.

Diketahui sebelumnya tiga terdakwa sudah diamankan. Namun dalam putusan kasasi, hanya satu terdakwa yang divonis bersalah sedangkan dua terdakwa lainnya tetap bebas.

Diketahui ketiga terdakwa tersebut sebelumnya dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa Hotjen Sihombing dan Ir Azhar Ibrahim dituntut masing-masing pidana penjara 5 tahun denda Rp1,5 Miliar subsider 1 tahun penjara. Sedangkan M.Suriansyah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 M subsider 1 tahun penjara.

Mereka dituding telah dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari pemerintah Pusat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 17 Ayat 2 huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Mantan Bendahara Disdik Katingan Tetap Divonis Bebas

Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dezi Setiapermana. Menjelaskan bahwa MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejari Lamandau. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.

“Ir. Azhar Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan. PT. Grace Putri Perdana,” ujar Dezi saat konferensi pers, Senin (26/11/2024).

Atas putusan tersebut, MA menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Ir. Azhar Ibrahim. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1,5 miliar.

Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Sebelumnya, Pengadilan Negeri Nanga Bulik sempat memberikan putusan onslag, yang berarti terdakwa dinyatakan terbebas dari tuntutan hukum.

Baca Juga :  Bikin Kaget, Ular Kobra Panjang 1 Meter Bersembunyi di Tumpukan Kayu

Namun, putusan itu kini dibatalkan oleh MA melalui kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menggelar konferensi pers terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, dalam kasus tindak pidana khusus yang melibatkan terdakwa Ir. Azhar Ibrahim.

Diketahui sebelumnya tiga terdakwa sudah diamankan. Namun dalam putusan kasasi, hanya satu terdakwa yang divonis bersalah sedangkan dua terdakwa lainnya tetap bebas.

Diketahui ketiga terdakwa tersebut sebelumnya dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa Hotjen Sihombing dan Ir Azhar Ibrahim dituntut masing-masing pidana penjara 5 tahun denda Rp1,5 Miliar subsider 1 tahun penjara. Sedangkan M.Suriansyah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 M subsider 1 tahun penjara.

Mereka dituding telah dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari pemerintah Pusat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 17 Ayat 2 huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Mantan Bendahara Disdik Katingan Tetap Divonis Bebas

Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dezi Setiapermana. Menjelaskan bahwa MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejari Lamandau. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.

“Ir. Azhar Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan. PT. Grace Putri Perdana,” ujar Dezi saat konferensi pers, Senin (26/11/2024).

Atas putusan tersebut, MA menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Ir. Azhar Ibrahim. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1,5 miliar.

Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Sebelumnya, Pengadilan Negeri Nanga Bulik sempat memberikan putusan onslag, yang berarti terdakwa dinyatakan terbebas dari tuntutan hukum.

Baca Juga :  Bikin Kaget, Ular Kobra Panjang 1 Meter Bersembunyi di Tumpukan Kayu

Namun, putusan itu kini dibatalkan oleh MA melalui kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru