PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Harmain Ibrohim. Menegaskan, masa tenang yang dijadwal mulai tanggal 24 sampai 26 November 2024 adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan.
“Alat peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan dibersihkan oleh KPU Provinsi Kalteng yang dilakukan oleh pihak lain dalam perikatan kontrak dengan KPU provinsi Kalteng paling lambat 3 sebelum hari pemungutan suara,” ujarnya, Sabtu (23/11).
Harmain menegaskan. Alat peraga kampanye tambahan yang dipasang oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon dan/ atau tim kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Dia menjelaskan, pembersihan alat peraga kampanye yang dipasang oleh partai politik peserta pemilu ini dilakukan oleh pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan atau tim kampanye.
“Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon dan/ atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial yang di daftarkan ke KPU paling lambat sebelum dimulainya masa tenang,” pungkasnya.(Hfz)