27.3 C
Jakarta
Thursday, November 21, 2024

PBS Harus Patuhi Regulasi Pengelolaan Limbah

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Seruyan, Muhammad Yusuf, mengingatkan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah setempat agar mematuhi regulasi terkait pengelolaan limbah.

Hal ini disampaikan menyusul laporan masyarakat tentang dugaan pencemaran limbah pabrik dari beberapa perusahaan yang berinvestasi di Seruyan.

“Sanksi atas pelanggaran regulasi pengelolaan limbah bisa beragam, tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku,” ujar Muhammad Yusuf, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, sanksi tersebut dapat berupa denda, penutupan sementara hingga permanen, pencabutan izin operasi, hingga tuntutan hukum sipil. Yusuf menegaskan, pemerintah dapat memberikan denda kepada perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan limbah, dan besarnya denda disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.

Baca Juga :  Soroti Konflik Perkebunan, Gubernur : Tak Patuhi Plasma, Cabut Saja Izinnya

“Jika pelanggaran dilakukan berulang atau sangat serius, penutupan sementara hingga permanen dapat menjadi opsi untuk menegakkan regulasi lingkungan,” tambahnya.

Selain itu, masyarakat atau kelompok yang terdampak pencemaran limbah juga berhak mengajukan tuntutan hukum untuk memperoleh ganti rugi. Pemerintah pun dapat menahan atau mencabut izin operasi perusahaan yang tidak mematuhi aturan lingkungan.

Yusuf juga menyoroti pentingnya pemulihan ekosistem yang tercemar akibat limbah. Ia menyebut, perusahaan yang melanggar dapat diminta untuk membayar biaya pemulihan, termasuk membersihkan limbah dan memulihkan ekosistem yang terdampak.

“Pengawasan ketat juga bisa diberlakukan pada perusahaan yang melanggar, bahkan hingga ancaman hukuman pidana bagi pelanggaran berat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengelolaan limbah yang baik dan sesuai regulasi sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem. “Terutama dalam pengelolaan hasil galian tambang, perusahaan harus memastikan tidak ada zat berbahaya yang ditinggalkan dan merusak lingkungan,” tegas Yusuf.

Baca Juga :  Promosi Produk Lokal Seruyan Melalui Event Expo

Dengan peringatan ini, diharapkan PBS di Kabupaten Seruyan dapat lebih memperhatikan tanggung jawab lingkungan mereka demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat. (ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Seruyan, Muhammad Yusuf, mengingatkan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah setempat agar mematuhi regulasi terkait pengelolaan limbah.

Hal ini disampaikan menyusul laporan masyarakat tentang dugaan pencemaran limbah pabrik dari beberapa perusahaan yang berinvestasi di Seruyan.

“Sanksi atas pelanggaran regulasi pengelolaan limbah bisa beragam, tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku,” ujar Muhammad Yusuf, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, sanksi tersebut dapat berupa denda, penutupan sementara hingga permanen, pencabutan izin operasi, hingga tuntutan hukum sipil. Yusuf menegaskan, pemerintah dapat memberikan denda kepada perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan limbah, dan besarnya denda disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.

Baca Juga :  Soroti Konflik Perkebunan, Gubernur : Tak Patuhi Plasma, Cabut Saja Izinnya

“Jika pelanggaran dilakukan berulang atau sangat serius, penutupan sementara hingga permanen dapat menjadi opsi untuk menegakkan regulasi lingkungan,” tambahnya.

Selain itu, masyarakat atau kelompok yang terdampak pencemaran limbah juga berhak mengajukan tuntutan hukum untuk memperoleh ganti rugi. Pemerintah pun dapat menahan atau mencabut izin operasi perusahaan yang tidak mematuhi aturan lingkungan.

Yusuf juga menyoroti pentingnya pemulihan ekosistem yang tercemar akibat limbah. Ia menyebut, perusahaan yang melanggar dapat diminta untuk membayar biaya pemulihan, termasuk membersihkan limbah dan memulihkan ekosistem yang terdampak.

“Pengawasan ketat juga bisa diberlakukan pada perusahaan yang melanggar, bahkan hingga ancaman hukuman pidana bagi pelanggaran berat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengelolaan limbah yang baik dan sesuai regulasi sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem. “Terutama dalam pengelolaan hasil galian tambang, perusahaan harus memastikan tidak ada zat berbahaya yang ditinggalkan dan merusak lingkungan,” tegas Yusuf.

Baca Juga :  Promosi Produk Lokal Seruyan Melalui Event Expo

Dengan peringatan ini, diharapkan PBS di Kabupaten Seruyan dapat lebih memperhatikan tanggung jawab lingkungan mereka demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat. (ais)

Terpopuler

Artikel Terbaru