PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pedagang nasi kuning, Marliana warga Jalan Keruing, Kota Palangka Raya merasa menjadi korban dugaan penipuan izin usaha pangkalan LPG oleh istri oknum polisi berinisial HW.
Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, Marliana datang ke Polda Kalteng untuk menyerahkan laporan. Laporan tersebut telah diterima bagian Ditreskrimum Polda Kalteng.
“Saya ditawari ibu HW. Kejadian berawal pada bulan Maret 2023, saya ditawarkan untuk membuka pangkalan elpiji tiga kilo gram dalam kurun waktu satu hingga dua bulan,” ujar Marliana kepada awak media usai melapor di Polda Kalteng.
Menurutnya, karena HW merupakan istri dari seorang anggota kepolisian, sehingga menambah kepercayaan Marliana. Akhirnya dia menyetujui tawaran HW untuk membuka pangkalan elpiji tiga kilo gram.
“Tanggal 16 Maret 2023, saya diminta untuk transfer 20 juta. Saya terus diminta transfer. Sampai bulan April 2024, saya sudah transfer total 165 juta,” ungkapnya.
Namun sampai dengan waktu yang telah dijanjikan, pengurusan pembuatan pangkalan elpiji tidak menemui titik terang. Sampai saat ini, menurut Marliana, HW tidak menunjukkan itikad baik dalam hal pengurusan pembuatan pangkalan elpiji yang ditawarkan tersebut.
“Tidak ada kepastian akan mengembalikan uang yang telah ditransfer. HW berjanji akan mengembalikan uang pada 24 Juni 2024 lalu, tetapi sampai sekarang belum ada dikembalikan,” ujarnya.
Namun saat ini dia sedikit berlega, kasus tersebut telah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng. Sehingga hanya menunggu tindak lanjut dari laporannya tersebut. Sebagai korban, dia berharap agar pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporannya dan memberikan keadilan atas kerugian yang telah dia alami. Terlebih, menurut pengakuannya bahwa kasus ini, disinyalir ada korban lainnya.
Sementara, saat Prokalteng,co berupaya konfirmasi ke pihak Polda Kalteng, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji masih belum memberikan tanggapannya terkait laporan tersebut. (jef/hnd)