32.7 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Tiga Tersangka Penganiayaan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO — Kejaksaan Negeri Lamandau membebaskan tiga tersangka penganiayaan melalui mekanisme restorative justice pada Kamis (7/11). Ketiga tersangka tersebut adalah Adeiani Gusti Tes (24), Adrianus Leto (20), dan Janex M. Leo Mau Bere (19).

Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, melalui Kasi Intel Bersy Prima, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini dilakukan dengan pendekatan restorative justice, di mana para tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban, yang telah menerima permintaan maaf tersebut.

“Dalam proses perdamaian ini, tersangka mengakui kesalahannya dan korban menerima permintaan maaf mereka,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/11).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamandau, Sanggam C. Aritonang, menambahkan bahwa perkara ini memenuhi syarat penghentian berdasarkan keadilan restoratif, mengingat ini adalah pelanggaran pertama bagi para tersangka.

Baca Juga :  Tragedi Jalan Raya, Balita 2 Tahun Tewas Tertabrak Truk di Palangka Raya

“Selain itu, ancaman pidana kasus ini tidak lebih dari lima tahun, dan telah tercapai kesepakatan damai antara korban dan tersangka,” jelasnya.

Korban juga bersedia memaafkan para tersangka dengan syarat adanya ganti rugi atas biaya pengobatan serta kompensasi lainnya.

Kasus penganiayaan ini bermula pada 22 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban Yosep Manex, pengemudi truk dump milik PT AMP, berupaya menyalip sebuah mobil pikap yang membawa beberapa ibu-ibu di baknya. Namun, pengemudi pikap tersebut tidak memberi jalan, yang membuat Yosep mendekati mobil tersebut.

Hal ini memicu kemarahan para penumpang di bak pikap, yang kemudian menghubungi ketiga tersangka untuk membela mereka.

Baca Juga :  Dakwaan Ben-Ary Disebut Chairul Huda Tidak Terbukti

Sekitar pukul 04.00 WIB, para tersangka tiba di pos 6 PT SMG, tempat insiden terjadi. Melihat salah satu anggota keluarga menangis dan kedua pengemudi sedang bertengkar, para tersangka langsung menyerang korban tanpa peringatan.

Bersy Prima juga mengingatkan masyarakat agar menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran.

“Semoga masyarakat lebih mampu menahan emosi dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah ke depan,” ungkapnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO — Kejaksaan Negeri Lamandau membebaskan tiga tersangka penganiayaan melalui mekanisme restorative justice pada Kamis (7/11). Ketiga tersangka tersebut adalah Adeiani Gusti Tes (24), Adrianus Leto (20), dan Janex M. Leo Mau Bere (19).

Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, melalui Kasi Intel Bersy Prima, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini dilakukan dengan pendekatan restorative justice, di mana para tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban, yang telah menerima permintaan maaf tersebut.

“Dalam proses perdamaian ini, tersangka mengakui kesalahannya dan korban menerima permintaan maaf mereka,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/11).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamandau, Sanggam C. Aritonang, menambahkan bahwa perkara ini memenuhi syarat penghentian berdasarkan keadilan restoratif, mengingat ini adalah pelanggaran pertama bagi para tersangka.

Baca Juga :  Tragedi Jalan Raya, Balita 2 Tahun Tewas Tertabrak Truk di Palangka Raya

“Selain itu, ancaman pidana kasus ini tidak lebih dari lima tahun, dan telah tercapai kesepakatan damai antara korban dan tersangka,” jelasnya.

Korban juga bersedia memaafkan para tersangka dengan syarat adanya ganti rugi atas biaya pengobatan serta kompensasi lainnya.

Kasus penganiayaan ini bermula pada 22 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban Yosep Manex, pengemudi truk dump milik PT AMP, berupaya menyalip sebuah mobil pikap yang membawa beberapa ibu-ibu di baknya. Namun, pengemudi pikap tersebut tidak memberi jalan, yang membuat Yosep mendekati mobil tersebut.

Hal ini memicu kemarahan para penumpang di bak pikap, yang kemudian menghubungi ketiga tersangka untuk membela mereka.

Baca Juga :  Dakwaan Ben-Ary Disebut Chairul Huda Tidak Terbukti

Sekitar pukul 04.00 WIB, para tersangka tiba di pos 6 PT SMG, tempat insiden terjadi. Melihat salah satu anggota keluarga menangis dan kedua pengemudi sedang bertengkar, para tersangka langsung menyerang korban tanpa peringatan.

Bersy Prima juga mengingatkan masyarakat agar menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran.

“Semoga masyarakat lebih mampu menahan emosi dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah ke depan,” ungkapnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru