33 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Satu Calon Wakil Gubernur Absen, KPU Kalteng Sebut Debat Publik Kedua Tetap Jalan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng mengonfirmasi salah satu calon wakil gubernur Kalteng nomor urut 2 Supian Hadi (SHD) absen dalam debat publik kedua, Selasa (5/11) malam  ini di Jakarta.

“Calon wakil gubernur dari paslon nomor 2, tidak bisa hadir karena sedang sakit,” ujar Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Harmain Ibrohim, Selasa (5/11).

Menurutnya, pihak KPU Kalteng telah menerima secara resmi bukti surat keterangan dari dokter Rumah Sakit dr Murjani Sampit yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Koyem – SHD sebelum pelaksanaan debat digelar.

”Berdasarkan PKPU  13 THN 2024 tentang kampanye pasal 19 ayat  4,  pasangan calon  yang tidak mengikuti debat  karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter  Rumah Sakit Pemerintah dan disampaikan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten kota sebelum pelaksanaan debat,“ujarnya.

Baca Juga :  Pasien Covid-19 Positif Tersebar di 7 Desa, Ini Data Penyebarannya

Meskipun  SHD tidak bisa hadir, Harmain menyebut KPU Kalteng tetap melaksanakan debat publik yang akan ditayangkan saceara live di stasiun televisi nasional pada malam ini pada pukul 20.00.(hfz/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng mengonfirmasi salah satu calon wakil gubernur Kalteng nomor urut 2 Supian Hadi (SHD) absen dalam debat publik kedua, Selasa (5/11) malam  ini di Jakarta.

“Calon wakil gubernur dari paslon nomor 2, tidak bisa hadir karena sedang sakit,” ujar Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Harmain Ibrohim, Selasa (5/11).

Menurutnya, pihak KPU Kalteng telah menerima secara resmi bukti surat keterangan dari dokter Rumah Sakit dr Murjani Sampit yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Koyem – SHD sebelum pelaksanaan debat digelar.

”Berdasarkan PKPU  13 THN 2024 tentang kampanye pasal 19 ayat  4,  pasangan calon  yang tidak mengikuti debat  karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter  Rumah Sakit Pemerintah dan disampaikan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten kota sebelum pelaksanaan debat,“ujarnya.

Baca Juga :  Pasien Covid-19 Positif Tersebar di 7 Desa, Ini Data Penyebarannya

Meskipun  SHD tidak bisa hadir, Harmain menyebut KPU Kalteng tetap melaksanakan debat publik yang akan ditayangkan saceara live di stasiun televisi nasional pada malam ini pada pukul 20.00.(hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru