KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil menangkap sepasang suami istri berinisial NW (39) dan MPR (30) yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan jasa pembuatan SIM palsu.
Penangkapan dilakukan di kediaman mereka di Pati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Minggu (27/10/2024).
Kasus ini terungkap saat Operasi Zebra Telabang 2024 di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, di mana petugas Satlantas Polres Gumas menemukan SIM palsu saat memeriksa seorang sopir truk, Selwi Laut.
Kejanggalan pada SIM BII Umum milik sopir tersebut, seperti tampilan buram, warna, dan jenis huruf yang tidak sesuai dengan SIM asli, menjadi indikasi adanya pemalsuan.
Kode Satpas yang tertera, 9101, juga tidak sesuai, seharusnya 2334, dan barcode-nya pun berbeda. Selwi Laut mengaku memesan SIM tersebut secara online melalui Facebook dan WhatsApp.
Berdasarkan laporan dan surat perintah penyelidikan dari Kapolres Gumas, tim Satreskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah mengidentifikasi lokasi pelaku di Pati, tim yang dibantu Resmob Polda Jateng dan Polres Kudus melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
Kapolres Gumas AKBP Theodorus P Santosa mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit printer, mesin laminating, laptop, keyboard, 19 lembar SIM palsu yang sudah dicetak, 650 lembar kertas PVC, 145 kardus packing, 46 sampul SIM, 18 paket SIM palsu yang diretur, serta beberapa handphone dan kartu SIM.
Modus operandi sindikat ini adalah memposting jasa pembuatan SIM online di Facebook dengan nama akun “Mlati Grosir”, di mana pemesanan dilakukan melalui WhatsApp. Para tersangka menerima foto setengah badan, KTP, dan tanda tangan pemesan, lalu mendesain SIM dan identitas menggunakan aplikasi Corel Draw sebelum mencetak dan melaminatingnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Gumas, untuk tidak terlibat dalam pembuatan atau penggunaan SIM palsu dan untuk selalu menggunakan prosedur resmi dalam pengajuan SIM.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan tidak tergoda oleh tawaran pembuatan SIM instan melalui jalur tidak resmi,” pungkasnya. (nya)