31.1 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

Ibu Kota Dibagi Empat Zona

PALANGKA
RAYA
-Dua tahun lagi, pembangunan ibu kota baru
pengganti Jakarta akan dimulai atau groundbreaking. Hal itu diungkapkan oleh
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro
dalam diskusi bertajuk ‘Membangun Ibu Kota Masa Depan’ di Gedung Bappenas, Jakarta,
Kamis (16/5).

Pemerintah Presiden Joko Widodo mewacanakan
pemindahan ibu kota ke luar Jawa yang bakal menelah biaya Rp 300 triliun hingga
Rp 400 Triliun. Dua kandidat kuat yang menjadi ibu kota baru adalah di
sekitar Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara
di Kalimantan Timur dan kawasan segitiga emas; Gunung Mas, Katingan, Palangka
Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Dengan pemindahan ibu kota ini
diperkirakan akan membawa sebanyak 1,5 juta penduduk yang bekerja sebagai
Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.

Menurut Bambang, proses pemerintahan itu, akan
difokuskan untuk menyelesaikan wilayah yang menjadi pusat pemerintahan terlebih
dahulu. Khusus untuk proses pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas yang
diperlukan akan dimulai pada 2021 mendatang.

“Bersamaan dengan itu, akan dibangun
perumahan, perkantoran, penunjang aktivitas juga dikerjakan prosesnya. Kita
memperkirakan pembangunan pusat pemerintahan di ibu
kota baru ini akan memakan waktu hingga 2024, ” katanya dalam diskusi
kemarin.

Dalam paparannya, Bambang juga
menampilkan rancangan zona pembangunan ibu kota baru yang terbagi dalam empat
kawasan wilayah ibu kota.
Zona
pertama, kata Bambang, adalah wilayah inti sebagai pusat pemerintahan dengan
luas 2.000 hektare. Zona ini akan dibangun mulai dari istana, DPR, MK, MA, BPK,
kantor kementerian, non kementerian, TNI dan Polri dan ada taman budaya serta
botanical garden.

“Zona kedua adalah
wilayah Ibu Kota Negara (IKN) yang diperkirakan bakal menggunakan lahan seluas
hingga 40.000 hektare. Menurut Bambang, dalam zonasi ini pemerintah bakal
berencana membangun perumahan PNS, fasilitas pendidikan dan kesehatan serta
universitas, ” terang Bambang. .

Kemudian, lanjut Bambang, dalam
zona ini, pemerintah bakal membangun 
science
and techno park
high-tech dan clean industry, research and development, MICE
atau Convention Center 
hingga museum. Pembangunan museum kata
Bambang, sangat penting seperti salah satu ibu kota negara sama seperti yang
dilakukan di negara maju yang mempunyai museum.

Baca Juga :  Polda Proses 18 Perusahaan dan 66 Perorangan Pembakar Hutan dan Lahan

“Di ibu kota negara maju
di dekat pusat pemerintahan selalu ada museum. Nantinya, museum menjadi
pelajaran yang memberi sumbangan peradaban dan merepresentasikan ibu kota
negara,” kata Bambang.

Zona ketiga, pemerintah
menyiapkan lokasi perluasan IKN seluas 200.000 hektare. Di lokasi ini,
pemerintah bakal membangun taman nasional, konservasi orang utan atau kebun
binatang, klaster perumahan non PNS hingga bandara atau pelabuhan. “Bandara
dan pelabuhan dibangun kalau dibutuhkan, kami berharap kalau bisa ibu kota baru
jangan jauh dari kota yang sudah fungsional dan memiliki bandara dan dekat
pelabuhan,” harapnya.

Terakhir zona keempat
adalah zona perluasan IKN 2, seluas 200.000 hektare. Zona ini merupakan kawasan
metropolitan dan wilayah pengembangan yang terkait dengan provinsi lainnya.

Mencuatnya nama Kalteng menjadi calon kuat ibu
kota baru. Membuat perburan tanah dan bisnis proferti meningkat. Bahkan, indikasi
orang mencari tanah, rumah dan lain-lain menjadi kian
  meningkat tajam dengan adanya rencana
pemindahan ibukota negara ke Kalteng.

“Yang saya bisa jawab adalah bahwa
indikasi itu ada. Cuman yang perlu saya ingatkan adalah warga kuta jangan
sampai
  berspekulasi,”kata Kepala
Kantor Wilayah
  Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Kalteng, Pelopor
  di Jalan Imam
Bonjol, Rabu malam (15/5).

Hal itu cukup beralasan baginya, karena apapun
kalau jadi dan dilaksanakan harus sesuai hukum serta aturan yang berlaku.
Sehingga tidak menimbulkan problem dikemudian hari.

Menanggapi masalah informasi adanya gerakan
masyarakat yang membabat hutan dan lain-lain, dirinya menegaskan bahwa hal itu
merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Pihaknya tak
ingin berbicara terlalu jauh.

Tetapi BPN menghimbau kepada seluruh masyarakat
untuk melakukan apapun, agar selalu berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sebab apapun nanti, konsekwensi akan dihadapi
BPN
  kedepan.

“Pemerintah akan memilih lokasi yang tidak
akan menyebabkan terjadinya cost social yang tinggi,” ujarnya.

 Jika lokasi tersebut merupakan kawasan hutan, lanjutnya,
maka tentu pemerintah tak akan membayar. Sebab jika dibayar, akan menjadi
tipikor.

Baca Juga :  Terduga Korupsi Alokasi Dana Desa, Mantan Kades Ini Terancam Paling La

“Kalaupun ada uang, siapa yang berani
bayar. Hal itu tentu akan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK),”ungkapnya lagi.

Oleh karena itu dirinya mengajak agar tidak
terjadinya kerugian dikemudian hari, untuk melakukan tindakan yang formal dan
sesuai dengan koridor hukum.

“Jika ini terealisasikan maka bisnis
properti akan selalu menguntungkan. Bahkan dilakukan dengan cara yang paling
jujur pun akan selalu menguntungkan. Jadi tidak usah berspekulasi yang pada
akhirnya merugikan diri sendiri,” ucapnya
.

Pada kesempatan itu, Pelopor mengungkapkan
bahwa pemerintah daerah (Pemda) Harus mendukung program nasional Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Diantaranya dengan mengurangi Biaya Bea
Perolehan hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), untuk pendaftaran tanah pertama
kali. Juga mengikuti standar biaya pengirusan persyaratan pendaftaran tanah
sesuai surat keputusan bersama, maksimal Rp 250 ribu,” katanya.

Hal itu untuk mengatasi berbagai tantangan yang
terjadi seperti masih banyak tenang yang sudah dicapai dalam pendaftaran tanah
ini, belum dapat diterbitkan sertifikat.

“Alasannya pun sangat mudah, karena
pemilik tanah tidak ada ditempat, luas tanah melampaui batas maksimum, tanah
bermasalah dan ada sebagian masyarakat yang meluk mendaftarkan tanah untuk
diberikan sertifikat karena menghindari pajak,”terangnya.

Padahal menurutnya, tujuan program tersebut
adalah sesuai dengan target pemerintah dimana pada tahun 2025 nanti seluruh
tanah di Indonesia sudah terdaftar.

“Selain itu melalui PTSL, telah terbit 532
sertifikat tanah wakaf di Kalteng dan meberikan legalitas aset dalam lembaga
keagamaan menjaga aset kedepan,”tuturnya.

Dirinya juga mengimbau kepada pemilik tanah
untuk bersepakat dengan tetangga, dalam pemasangan patok batas tanah dan
benar-benar menguasai tanah tersebut.

“Jika masyarakat aktif menjaga, merawat
dan memasang patok batas tanah secara jelas, maka kita meyakini pelaksanaan
program PTSL akan lebih baik kedepan,” ucapnya.

Pelopor juga menghimbau kepada masyarakat untuk
tidak menambahkan biaya tambahan apapun kepada pihak yang mengatasnamakan BPN,
dalam rangka pendaftaran tanah melalui program PTSL
. (jpg/nue/ala)

PALANGKA
RAYA
-Dua tahun lagi, pembangunan ibu kota baru
pengganti Jakarta akan dimulai atau groundbreaking. Hal itu diungkapkan oleh
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro
dalam diskusi bertajuk ‘Membangun Ibu Kota Masa Depan’ di Gedung Bappenas, Jakarta,
Kamis (16/5).

Pemerintah Presiden Joko Widodo mewacanakan
pemindahan ibu kota ke luar Jawa yang bakal menelah biaya Rp 300 triliun hingga
Rp 400 Triliun. Dua kandidat kuat yang menjadi ibu kota baru adalah di
sekitar Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara
di Kalimantan Timur dan kawasan segitiga emas; Gunung Mas, Katingan, Palangka
Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Dengan pemindahan ibu kota ini
diperkirakan akan membawa sebanyak 1,5 juta penduduk yang bekerja sebagai
Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.

Menurut Bambang, proses pemerintahan itu, akan
difokuskan untuk menyelesaikan wilayah yang menjadi pusat pemerintahan terlebih
dahulu. Khusus untuk proses pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas yang
diperlukan akan dimulai pada 2021 mendatang.

“Bersamaan dengan itu, akan dibangun
perumahan, perkantoran, penunjang aktivitas juga dikerjakan prosesnya. Kita
memperkirakan pembangunan pusat pemerintahan di ibu
kota baru ini akan memakan waktu hingga 2024, ” katanya dalam diskusi
kemarin.

Dalam paparannya, Bambang juga
menampilkan rancangan zona pembangunan ibu kota baru yang terbagi dalam empat
kawasan wilayah ibu kota.
Zona
pertama, kata Bambang, adalah wilayah inti sebagai pusat pemerintahan dengan
luas 2.000 hektare. Zona ini akan dibangun mulai dari istana, DPR, MK, MA, BPK,
kantor kementerian, non kementerian, TNI dan Polri dan ada taman budaya serta
botanical garden.

“Zona kedua adalah
wilayah Ibu Kota Negara (IKN) yang diperkirakan bakal menggunakan lahan seluas
hingga 40.000 hektare. Menurut Bambang, dalam zonasi ini pemerintah bakal
berencana membangun perumahan PNS, fasilitas pendidikan dan kesehatan serta
universitas, ” terang Bambang. .

Kemudian, lanjut Bambang, dalam
zona ini, pemerintah bakal membangun 
science
and techno park
high-tech dan clean industry, research and development, MICE
atau Convention Center 
hingga museum. Pembangunan museum kata
Bambang, sangat penting seperti salah satu ibu kota negara sama seperti yang
dilakukan di negara maju yang mempunyai museum.

Baca Juga :  Polda Proses 18 Perusahaan dan 66 Perorangan Pembakar Hutan dan Lahan

“Di ibu kota negara maju
di dekat pusat pemerintahan selalu ada museum. Nantinya, museum menjadi
pelajaran yang memberi sumbangan peradaban dan merepresentasikan ibu kota
negara,” kata Bambang.

Zona ketiga, pemerintah
menyiapkan lokasi perluasan IKN seluas 200.000 hektare. Di lokasi ini,
pemerintah bakal membangun taman nasional, konservasi orang utan atau kebun
binatang, klaster perumahan non PNS hingga bandara atau pelabuhan. “Bandara
dan pelabuhan dibangun kalau dibutuhkan, kami berharap kalau bisa ibu kota baru
jangan jauh dari kota yang sudah fungsional dan memiliki bandara dan dekat
pelabuhan,” harapnya.

Terakhir zona keempat
adalah zona perluasan IKN 2, seluas 200.000 hektare. Zona ini merupakan kawasan
metropolitan dan wilayah pengembangan yang terkait dengan provinsi lainnya.

Mencuatnya nama Kalteng menjadi calon kuat ibu
kota baru. Membuat perburan tanah dan bisnis proferti meningkat. Bahkan, indikasi
orang mencari tanah, rumah dan lain-lain menjadi kian
  meningkat tajam dengan adanya rencana
pemindahan ibukota negara ke Kalteng.

“Yang saya bisa jawab adalah bahwa
indikasi itu ada. Cuman yang perlu saya ingatkan adalah warga kuta jangan
sampai
  berspekulasi,”kata Kepala
Kantor Wilayah
  Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Kalteng, Pelopor
  di Jalan Imam
Bonjol, Rabu malam (15/5).

Hal itu cukup beralasan baginya, karena apapun
kalau jadi dan dilaksanakan harus sesuai hukum serta aturan yang berlaku.
Sehingga tidak menimbulkan problem dikemudian hari.

Menanggapi masalah informasi adanya gerakan
masyarakat yang membabat hutan dan lain-lain, dirinya menegaskan bahwa hal itu
merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Pihaknya tak
ingin berbicara terlalu jauh.

Tetapi BPN menghimbau kepada seluruh masyarakat
untuk melakukan apapun, agar selalu berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sebab apapun nanti, konsekwensi akan dihadapi
BPN
  kedepan.

“Pemerintah akan memilih lokasi yang tidak
akan menyebabkan terjadinya cost social yang tinggi,” ujarnya.

 Jika lokasi tersebut merupakan kawasan hutan, lanjutnya,
maka tentu pemerintah tak akan membayar. Sebab jika dibayar, akan menjadi
tipikor.

Baca Juga :  Terduga Korupsi Alokasi Dana Desa, Mantan Kades Ini Terancam Paling La

“Kalaupun ada uang, siapa yang berani
bayar. Hal itu tentu akan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK),”ungkapnya lagi.

Oleh karena itu dirinya mengajak agar tidak
terjadinya kerugian dikemudian hari, untuk melakukan tindakan yang formal dan
sesuai dengan koridor hukum.

“Jika ini terealisasikan maka bisnis
properti akan selalu menguntungkan. Bahkan dilakukan dengan cara yang paling
jujur pun akan selalu menguntungkan. Jadi tidak usah berspekulasi yang pada
akhirnya merugikan diri sendiri,” ucapnya
.

Pada kesempatan itu, Pelopor mengungkapkan
bahwa pemerintah daerah (Pemda) Harus mendukung program nasional Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Diantaranya dengan mengurangi Biaya Bea
Perolehan hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), untuk pendaftaran tanah pertama
kali. Juga mengikuti standar biaya pengirusan persyaratan pendaftaran tanah
sesuai surat keputusan bersama, maksimal Rp 250 ribu,” katanya.

Hal itu untuk mengatasi berbagai tantangan yang
terjadi seperti masih banyak tenang yang sudah dicapai dalam pendaftaran tanah
ini, belum dapat diterbitkan sertifikat.

“Alasannya pun sangat mudah, karena
pemilik tanah tidak ada ditempat, luas tanah melampaui batas maksimum, tanah
bermasalah dan ada sebagian masyarakat yang meluk mendaftarkan tanah untuk
diberikan sertifikat karena menghindari pajak,”terangnya.

Padahal menurutnya, tujuan program tersebut
adalah sesuai dengan target pemerintah dimana pada tahun 2025 nanti seluruh
tanah di Indonesia sudah terdaftar.

“Selain itu melalui PTSL, telah terbit 532
sertifikat tanah wakaf di Kalteng dan meberikan legalitas aset dalam lembaga
keagamaan menjaga aset kedepan,”tuturnya.

Dirinya juga mengimbau kepada pemilik tanah
untuk bersepakat dengan tetangga, dalam pemasangan patok batas tanah dan
benar-benar menguasai tanah tersebut.

“Jika masyarakat aktif menjaga, merawat
dan memasang patok batas tanah secara jelas, maka kita meyakini pelaksanaan
program PTSL akan lebih baik kedepan,” ucapnya.

Pelopor juga menghimbau kepada masyarakat untuk
tidak menambahkan biaya tambahan apapun kepada pihak yang mengatasnamakan BPN,
dalam rangka pendaftaran tanah melalui program PTSL
. (jpg/nue/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru