26.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Terduga Korupsi Alokasi Dana Desa, Mantan Kades Ini Terancam Paling La

PANGKALAN BUN,KALTENGPOS.CO– Kasus
tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Mulya Jadi Kecamatan
Pangkalan Banteng  Imam Maa’rif
menjadi
perhatian serius.

Pasalnya Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat terus mendalami dan
melakukan penyelidikan lebih lanjut. Walaupun pelaku sendiri juga sudah
mengembalikan beberapa aset 10 sertifikat tanah miliknya. Walaupun demikian, proses
akan tetap berlanjut untuk mendalami kasus tersebut.

“Kami ancam pelaku dengan kurungan penjara paling lama empat
hingga enam tahun. Pelaku sendiri saat ini sudah kami titipkan di Rutan
Mapolres Kobar,” kata Kajari Kobar Dandeni Herdiana.

Menurutnya, pihaknya juga tidak akan berhenti sampai di satu
pelaku saja. Pihaknya juga masih mencari keterangan kepada beberapa pihak yang
diduga juga ikut berperan.

Baca Juga :  Dinilai Ada Unsur Mistik, Buaya Temuan Warga Akhirnya Dilepas

Walaupun demikian saat ini tersangka baru ditetapkan satu orang
saja. Barang bukti yang diamankan beberapa sertifikat tanah milik pelaku diduga
hasil dari kejahatannya. Saat ini Kejari Kobar juga masih mendalami aset atau
kerugian negara.

 

“Secara kerugian sendiri memang sekitar Rp332 juta. Kami
masih melakukan pendataan dan penghitungan untuk memastikan lebih
lanjut,”ujarnya.

Seperti diketahui bahwa pelaku sendiri diduga menyalahgunakan
Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Mulya Jadi,
Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, T.A 2016 dan T.A 2017.

PANGKALAN BUN,KALTENGPOS.CO– Kasus
tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Mulya Jadi Kecamatan
Pangkalan Banteng  Imam Maa’rif
menjadi
perhatian serius.

Pasalnya Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat terus mendalami dan
melakukan penyelidikan lebih lanjut. Walaupun pelaku sendiri juga sudah
mengembalikan beberapa aset 10 sertifikat tanah miliknya. Walaupun demikian, proses
akan tetap berlanjut untuk mendalami kasus tersebut.

“Kami ancam pelaku dengan kurungan penjara paling lama empat
hingga enam tahun. Pelaku sendiri saat ini sudah kami titipkan di Rutan
Mapolres Kobar,” kata Kajari Kobar Dandeni Herdiana.

Menurutnya, pihaknya juga tidak akan berhenti sampai di satu
pelaku saja. Pihaknya juga masih mencari keterangan kepada beberapa pihak yang
diduga juga ikut berperan.

Baca Juga :  Dinilai Ada Unsur Mistik, Buaya Temuan Warga Akhirnya Dilepas

Walaupun demikian saat ini tersangka baru ditetapkan satu orang
saja. Barang bukti yang diamankan beberapa sertifikat tanah milik pelaku diduga
hasil dari kejahatannya. Saat ini Kejari Kobar juga masih mendalami aset atau
kerugian negara.

 

“Secara kerugian sendiri memang sekitar Rp332 juta. Kami
masih melakukan pendataan dan penghitungan untuk memastikan lebih
lanjut,”ujarnya.

Seperti diketahui bahwa pelaku sendiri diduga menyalahgunakan
Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Mulya Jadi,
Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, T.A 2016 dan T.A 2017.

Terpopuler

Artikel Terbaru