28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Pemuda Dibui

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Pengawasan orang tua hendaknya lebih ditingkatkan lagi. Khususnya dalam pergaulan remaja yang bisa membawa mereka mereka terjerumus dalam tindakan pidana. Karena salah pergaulan, menyebabkan seorang anak perempuan di bawah umur menjadi korban pencabulan.

Seperti yang dilakukan dua pemuda berinisial AE (22) dan BM (15). Keduanya harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Kumai lantaran dilaporkan korban, sebut saja Mawar (15).

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman melalui Kapolsek Kumai Iptu Stefanus Reantalo membenarkan kejadian tersebut. Menurut kapolsek, dua tersangka pelaku saat ini sudah diamankan dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Walaupun satu tersangka masih di bawah umur, namun tetap diproses sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Dua OTK Curi Anjing Peliharaan, Pemilik Harapkan Pelaku Ditangkap

Kejadian ini bermula ketika Mawar (nama samaran) ketika menikmati liburan bersama rekannya di sekitar PangkalanBun. Keduanya berboncengan sepeda motor menikmati suasana malam.

Ketika jalan-jalan, melihat pacarnya sedang nongkrong. Setelah berbincang-bincang lama, korban pergi begitu saja dan tidak diketahui keberadaannya.

“Pengakuan korban mendatangi pelaku bernama BM. Tetapi kedatangannya justru malah disetubuhi. Usai dinodai, korban minta diantar pulang kepada pelaku, karena kondisi sudah larut malam,” kata Stefanus dilansir dari Kalteng Pos.

Akhirnya korban diantar kembali menggunakan sepeda motor. Namun bukannya dibawa pulang, justru diantar ke rumah pelaku lainnya berinisial AE.

Sampai di situ, korban malah kembali dinodai AE sebanyak tiga kali dalam satu malam. Pada pagi harinya, kakak korban mencari keberadaan Mawar yang sejak malam hari tidak pulang ke rumah. Karena hampir seharian dilakukan pencarian, tidak ketemu, akhirnya keluarga korban melaporkan ke Polsek Kumai.

Baca Juga :  Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Lamandau Divonis 7 Tahun Penjara

“Ketika dilakukan pencarian, ternyata korban ditemukan berada di rumah AE. Akhirnya keduanya dilakukan pemeriksaan. Pengakuan korban, sudah dinodai oleh pelaku sebanyak tiga kali,” ujarnya.

Karena tidak terima, akhirnya keluarga korban minta agar kasus tersebut diproses hukum. Terma- suk BM, tersangka pelaku pertama yang melakukan pencabulan terhadap korban, juga diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut. (son/ens)

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Pengawasan orang tua hendaknya lebih ditingkatkan lagi. Khususnya dalam pergaulan remaja yang bisa membawa mereka mereka terjerumus dalam tindakan pidana. Karena salah pergaulan, menyebabkan seorang anak perempuan di bawah umur menjadi korban pencabulan.

Seperti yang dilakukan dua pemuda berinisial AE (22) dan BM (15). Keduanya harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Kumai lantaran dilaporkan korban, sebut saja Mawar (15).

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman melalui Kapolsek Kumai Iptu Stefanus Reantalo membenarkan kejadian tersebut. Menurut kapolsek, dua tersangka pelaku saat ini sudah diamankan dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Walaupun satu tersangka masih di bawah umur, namun tetap diproses sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Dua OTK Curi Anjing Peliharaan, Pemilik Harapkan Pelaku Ditangkap

Kejadian ini bermula ketika Mawar (nama samaran) ketika menikmati liburan bersama rekannya di sekitar PangkalanBun. Keduanya berboncengan sepeda motor menikmati suasana malam.

Ketika jalan-jalan, melihat pacarnya sedang nongkrong. Setelah berbincang-bincang lama, korban pergi begitu saja dan tidak diketahui keberadaannya.

“Pengakuan korban mendatangi pelaku bernama BM. Tetapi kedatangannya justru malah disetubuhi. Usai dinodai, korban minta diantar pulang kepada pelaku, karena kondisi sudah larut malam,” kata Stefanus dilansir dari Kalteng Pos.

Akhirnya korban diantar kembali menggunakan sepeda motor. Namun bukannya dibawa pulang, justru diantar ke rumah pelaku lainnya berinisial AE.

Sampai di situ, korban malah kembali dinodai AE sebanyak tiga kali dalam satu malam. Pada pagi harinya, kakak korban mencari keberadaan Mawar yang sejak malam hari tidak pulang ke rumah. Karena hampir seharian dilakukan pencarian, tidak ketemu, akhirnya keluarga korban melaporkan ke Polsek Kumai.

Baca Juga :  Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Lamandau Divonis 7 Tahun Penjara

“Ketika dilakukan pencarian, ternyata korban ditemukan berada di rumah AE. Akhirnya keduanya dilakukan pemeriksaan. Pengakuan korban, sudah dinodai oleh pelaku sebanyak tiga kali,” ujarnya.

Karena tidak terima, akhirnya keluarga korban minta agar kasus tersebut diproses hukum. Terma- suk BM, tersangka pelaku pertama yang melakukan pencabulan terhadap korban, juga diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut. (son/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru