25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Edy Pratowo Terima Surat Cuti untuk Mengikuti Kontestasi Pilkada Kalteng 2024

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo mengaku telah menerima surat cuti untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

“Sudah keluar surat cutinya dari Kemendagri, kemarin diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” kata Edy Pratowo usai mengikuti deklarasi pemilu damai di Bundaran Besar Palangka Raya, Selasa (24/9).

Ia menyampaikan dalam surat tersebut tertuang Wagub Kalteng, Edy Pratowo cuti selama masa pamilihan gubenrnur dan wakil gubernur Kalteng sejak tanggal 25 September sampai 23 November 2024.

Sebagai informasi, Edy Pratowo ikut maju dalam kontestasi Pilkada Kalteng berpasangan dengan Agustiar Sabran, kakak kandung Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran.

Adapun berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ kepala daerah atau wakil kepala daerah yang saat ini tengah menjabat, dan akan maju kembali pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ini wajib untuk menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Baca Juga :  PKB Resmi Usung Lima Calon Kepala Daerah di Kalteng, Salah Satunya Fairid Naparin

CLTN adalah jenis cuti yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia untuk jangka waktu tertentu di mana selama cuti tersebut, PNS tidak menerima gaji dan tunjangan dari negara.

Cuti ini biasanya diajukan oleh PNS yang memiliki keperluan mendesak atau alasan pribadi yang tidak bisa ditangani dalam masa cuti tahunan. Seperti melanjutkan pendidikan, bekerja di sektor lain, atau alasan keluarga.

Durasi CLTN bisa bervariasi. Bahkan hingga beberapa tahun, namun setelah masa cuti berakhir, PNS diharapkan kembali ke jabatannya semula atau ke jabatan yang setara.

CLTN harus mendapatkan persetujuan dari atasan dan biasanya tidak memengaruhi status kepegawaian secara permanen, meskipun ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agar bisa mengambil cuti. (hfz)

Baca Juga :  Kisruh Demokrat, Begini Tanggapan Pemerhati Politik Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo mengaku telah menerima surat cuti untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

“Sudah keluar surat cutinya dari Kemendagri, kemarin diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” kata Edy Pratowo usai mengikuti deklarasi pemilu damai di Bundaran Besar Palangka Raya, Selasa (24/9).

Ia menyampaikan dalam surat tersebut tertuang Wagub Kalteng, Edy Pratowo cuti selama masa pamilihan gubenrnur dan wakil gubernur Kalteng sejak tanggal 25 September sampai 23 November 2024.

Sebagai informasi, Edy Pratowo ikut maju dalam kontestasi Pilkada Kalteng berpasangan dengan Agustiar Sabran, kakak kandung Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran.

Adapun berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ kepala daerah atau wakil kepala daerah yang saat ini tengah menjabat, dan akan maju kembali pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ini wajib untuk menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Baca Juga :  PKB Resmi Usung Lima Calon Kepala Daerah di Kalteng, Salah Satunya Fairid Naparin

CLTN adalah jenis cuti yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia untuk jangka waktu tertentu di mana selama cuti tersebut, PNS tidak menerima gaji dan tunjangan dari negara.

Cuti ini biasanya diajukan oleh PNS yang memiliki keperluan mendesak atau alasan pribadi yang tidak bisa ditangani dalam masa cuti tahunan. Seperti melanjutkan pendidikan, bekerja di sektor lain, atau alasan keluarga.

Durasi CLTN bisa bervariasi. Bahkan hingga beberapa tahun, namun setelah masa cuti berakhir, PNS diharapkan kembali ke jabatannya semula atau ke jabatan yang setara.

CLTN harus mendapatkan persetujuan dari atasan dan biasanya tidak memengaruhi status kepegawaian secara permanen, meskipun ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agar bisa mengambil cuti. (hfz)

Baca Juga :  Kisruh Demokrat, Begini Tanggapan Pemerhati Politik Kalteng

Terpopuler

Artikel Terbaru