29.1 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Polres Kotim Ungkap Kasus Pencurian di Pasar PPM dan Jalan Poros Wengga

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayahnya. Dua kasus utama yang diungkap adalah pencurian di Pasar PPM dan kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Poros Wengga Metropolitan.

Hal tersebut disampaikan oleh Waka Polres Kotim, Kompol Tri Wibowo, mewakili Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, pada Jumat (20/9/2024).

“Kejadian pencurian di toko BOSS HP, Jalan Iskandar, Komplek Pasar PPM, terjadi pada Selasa (17/9) sekitar pukul 22.00 WIB dan ditangani langsung oleh Polres Kotim. Sementara itu, tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi sebelumnya, pada Rabu (11/9), di Jalan Poros Wengga Metropolitan,” ujar Kompol Tri Wibowo.

Baca Juga :  7 Pelaku Terduga Pencurian Sawit Tertangkap, Polisi Kedepankan Peran Satgas PKS

Dalam pengungkapan kasus di Pasar PPM, Polres Kotim mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku. Barang bukti yang disita di antaranya satu unit handphone merek VIVO Y16 warna emas, gunting pemotong besi dengan gagang warna kuning, hoodie bertuliskan LEVI’S warna hitam, celana panjang jeans merek ERBE BOSS warna hitam, dan tas selempang bertuliskan FILA warna abu-abu.

Sementara itu, untuk kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Poros Wengga Metropolitan, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone merek Redmi tipe A10 warna abu-abu, topi warna hitam, buku catatan warna kuning bermotif bunga, dan sebatang kayu sepanjang 48 cm yang digunakan pelaku dalam aksinya.

“Kami masih mendalami motif dari masing-masing pelaku dan akan menjerat mereka sesuai dengan pasal yang berlaku. Pelaku pencurian di Pasar PPM dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara, sementara pelaku pencurian dengan kekerasan di Poros Wengga akan dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” jelas Kompol Tri.

Baca Juga :  Tak Puas Sekali, Kai Bejat Ini Tega Cabuli Cucunya Sendiri

Pihak kepolisian juga berharap masyarakat dapat lebih kooperatif dalam melaporkan kejadian serupa di wilayahnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila menemukan kejadian mencurigakan atau tindakan kriminal agar penanganan lebih cepat dan tepat,” pungkasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayahnya. Dua kasus utama yang diungkap adalah pencurian di Pasar PPM dan kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Poros Wengga Metropolitan.

Hal tersebut disampaikan oleh Waka Polres Kotim, Kompol Tri Wibowo, mewakili Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, pada Jumat (20/9/2024).

“Kejadian pencurian di toko BOSS HP, Jalan Iskandar, Komplek Pasar PPM, terjadi pada Selasa (17/9) sekitar pukul 22.00 WIB dan ditangani langsung oleh Polres Kotim. Sementara itu, tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi sebelumnya, pada Rabu (11/9), di Jalan Poros Wengga Metropolitan,” ujar Kompol Tri Wibowo.

Baca Juga :  7 Pelaku Terduga Pencurian Sawit Tertangkap, Polisi Kedepankan Peran Satgas PKS

Dalam pengungkapan kasus di Pasar PPM, Polres Kotim mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku. Barang bukti yang disita di antaranya satu unit handphone merek VIVO Y16 warna emas, gunting pemotong besi dengan gagang warna kuning, hoodie bertuliskan LEVI’S warna hitam, celana panjang jeans merek ERBE BOSS warna hitam, dan tas selempang bertuliskan FILA warna abu-abu.

Sementara itu, untuk kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Poros Wengga Metropolitan, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone merek Redmi tipe A10 warna abu-abu, topi warna hitam, buku catatan warna kuning bermotif bunga, dan sebatang kayu sepanjang 48 cm yang digunakan pelaku dalam aksinya.

“Kami masih mendalami motif dari masing-masing pelaku dan akan menjerat mereka sesuai dengan pasal yang berlaku. Pelaku pencurian di Pasar PPM dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara, sementara pelaku pencurian dengan kekerasan di Poros Wengga akan dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” jelas Kompol Tri.

Baca Juga :  Tak Puas Sekali, Kai Bejat Ini Tega Cabuli Cucunya Sendiri

Pihak kepolisian juga berharap masyarakat dapat lebih kooperatif dalam melaporkan kejadian serupa di wilayahnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila menemukan kejadian mencurigakan atau tindakan kriminal agar penanganan lebih cepat dan tepat,” pungkasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru